Ratusan Personil Gabungan Amankan Eksekusi Atas Tanah Sangketa Di Kelurahan Potulando

Ratusan Personil Gabungan Amankan Eksekusi Atas Tanah Sangketa Di Kelurahan Potulando

TribrataNewsEnde.Com - Sekitar 195 personil gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Kodim 1602/Ende, Kompi C Yonif 743, Sub Den POM Ende, Brimob Ende dan Sat POL PP Ende mengamankan Eksekusi atas tanah sengketa di Jln. Patimura dan Jln. Garuda, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, Selasa (06/04/21) pukul 09.30 wita.

Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ende terkait dengan perkara sengketa tanah antara Siti Murni Gefar Binti Abdullah Gefar dkk sebagai Pemohon melawan Umbu Mohamad Bin Mohamad H. Hasan Sufali sebagai termohon, dengan luas tanah sengketa 15.000 M2.sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 252 101 k / Pdt / 2019, eksekusi tanah sengketa dalam perkara perdata Nomor : 6 / Pdt.G /2017/ PN. End yang terletak di Jln. Patimura dan Jln. Garuda, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ende AKBP  Albertus Andreana, SIk., Wakapolres Ende Kompol IKetut Suka Abdi, Para Kasat dan kasi Polres Ende, Kepala BPN Ende Herman A. Oematan,S.Sit, Panitera PN Ende Muhamad Iya,SH, Pasi Ops Dim 1602/Ende Kapten Inf. Yulius Subnafeu, Danki C Yonif 743/PSY Kapten Inf. Laode Sadiran, Lurah Potulando Marselus Leu Paru, S.Sos dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Yohanes Damasenus,SH.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan yang di pimpin langsung Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE.

" Dalam arahannya Kabagops mengatakan laksanakan pengamanan dengan cara humanis, dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin," ujar Kabag Ops.

Selain itu, juga Kabag Ops juga telah membagi tugas kepada anggota pengamanan agar semua objek pengamanan bisa diamankan secara maksimal.

Selesai pelaksanaan apel dilanjutkan pembacaan penetapan eksekusi oleh panitera Pangadilan Negeri Ende.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembongkaran 16 rumah yang terdiri dari 1 rumah permanen, 15 rumah semi permanen dengan menggunakan 2 buah eksavator dan lokasi tanah sengketa juga terdapat 5 makam keluarga milik pihak pemohon.

Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak panitera PN Ende, pihak keamanan, Camat Ende Tengah, Lurah Potulando dan pihak Termohon.

Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berakhir  pukul 16.15 wita dan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara oleh panitera kepada termohon serta diakhiri dengan apel konsolidasi yang pimpinan oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, situasi berjalan aman dan lancar.(Humas Polres Ende)

Simak Videonya !!!!