Kabagops Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pelaksanaan Eksekusi Di Kelurahan Potulando
TribrataNewsEnde.Com - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ende, Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., menghadiri Rapat Koordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang berlokasi di Jln. Garuda, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, Senin (29/03/21) pukul 12.00 wita.
Guna memenuhi permohonan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 101 K/ Pdt/ 2019 antara Umbu Mohamad Bin Mohamad H. Hasan Sufali sebagai pihak pemohon melawan Siti Murni Gefar Binti Abdullah Gefar, Dkk sebagai termohon dan rencana pelaksanaan eksekusi di Jln. Gatot Subroto (lorong PLTD), Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende guna memenuhi permohonan eksekusi atas putusan Makamah Agung nomor : 197 PK/ Pdt / 2020 antara Fatimah Mustafa, Dkk sebagai pihak pemohon melawan Ambrosius Gosi, Dkk sebagai pihak termohon.
Rapat koordinasi yang berlangsung saat ini merupakan rapat koordinasi yang kedua dengan agenda mendengarkan kesiapan pihak Polres Ende dalam memberikan pengamanan jalannya eksekusi yang berlokasi di Jln. Garuda, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende.
Kabagops AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan Eksekusi untuk minggu ini belum bisa dilaksanakan dikarenakan Polres Ende masih melaksanakan Operasi Semana Santa Ranaka 2021 dalam rangka menyambut hari raya Paskah, sehingga pelaksanaan pengamanan eksekusi baru bisa dilaksanakan minggu depan setelah pelaksanaa Operasi telah selesai.
Menidak lanjuti apa yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Ende kami dari pihak PN. Ende akan mempersiapkan waktu pelaksanaan Kontatering dan waktu pelaksanaa eksekusi serta meminta kepada para pihak pemohon untuk mempersiapakan apa yang menjadi kebutuhan pada saat eksekusi.
Adapun hasil rapat koordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi sbb:
- Sebelum dilaksanakan Ekseksusi akan dilakukan Konstatering terhadap objek eksekusi di Jln. Garuda, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021.
- Bahwa pelaksanaan eksekusi bertempat di Jln. Garuda, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 April 2021.
- Terkait dengan rencana pelaksanaan Eksekusi di Jln Gatot Subroto (Lorong PLTD) Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur Kab. Ende, sebelum eksekusi akan dilaksanakan Konstatering terhadap objek eskekusi tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021.
Turut hadir dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Negeri Ende Herbert Harefa, S.H., M.H, Kanit III Satintelkam Polres Ende Bripka Denki Setiawan, Wadanki Brimob Ipda Sukadana, Batik Ops Kodim 1602 Ende Pelda Usman Shariil Batik, Pihak Pemohon Fatimah Mustafa dan. (Humas Polres Ende)