Polsek Nangapanda Amankan Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan
TribrataNewsEnde.Com - Anggota Polsek Nangapanda melaksanakan pengamanan kegiatan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Perdata Nomor: 19/Pdt.Bth/2021/PN End, antara Ahmad Abubekar, Dkk (Pelawan) melawan Ahmad Mohamad Saleh, Dkk, bertempat di Kampung Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Jumat (10/6/22) pukul 10.00 wita.
Kegiatan diawali dengan sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Sidang Pengadilan Negeri Ende yang dipimpin oleh I Gusti Hadi Purnama Putra, S.H. dan dilanjutkan dengan Pengecekan lokasi sengketa bersama Panitera Pengganti dan Juru Sita, dan dihadiri oleh Kepala Desa Raporendu, Pihak Pelawan yang didampingi Penasehat Hukum Pelawan Meus Tani, S.H. dan, pihak Terlawan.
Pada kegiatan tersebut Polsek Nangapanda menghimbau kepada semua pihak agar bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Perdata dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. (HumasPolresEnde)