Polres Ende Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
TribrataNewsEnde - Kepolisian Resor Ende pada hari Kamis, (20/2) pukul 11.00 Wita, bertempat diruangan PPKO Polres Ende, telah dilaksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin, SIK, di dampingi oleh KBO Reskrim Ipda Sudarmin Syarifudin, serta di hadiri oleh para awak media Pokja Polres Ende.
Dihadapan awak media, Kapolres menerangkan bahwa Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar jam 12.00 wita, bertempat di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /A/50/II/2020/Polda NTT/Res.Ende, tanggal 16 Februari 2020.
Terkait kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MY, (48), warga asal Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan mengamankan barang bukti 1 (unit) SPD Motor Jupiter MX dan 1 (lembar) History Tiket tujuan Ende - Jakarta.
Sedangkan korbannya berinisal SWK (35) warga asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Korban direkrut secara ilegal oleh tersangka (MY) bekerja sama dengan tersangka (RZ) yang kini berada di Bogor, Jawa Barat (DPO).
Kapolres menyebutkan Modus yang dilakukan tersangka yakni merayu korban dengan iming-iming gaji besar sebagai pekerja rumah tangga.
Saat Perekrutan tersangka (MY) menjanjikan kepada korban (SWK) dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perbulan, namun sampai dipenampungan di Jalan Kelimutu Ende, tersangka (RZ) menyampaikan melalui telepon kepada korban bahwa gaji korban bukan Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) melainkan Rp. 1,700,000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan akan dibayarkan setengahnya, sementara setengahnya dipegang oleh majikan sebagai ikatan, kalau sudah habis kontrak 2 tahun baru akan diserahkan.
Pada saat korban berada di penampungan sempat mau melarikan diri,namun di jaga oleh tersangka (MY), sehingga saat dibandara korban keberatan untuk naik pesawat namun diancam oleh tersangka " Kalau tidak mau berangkat harus mengembalikan semua biaya yang sudah dikeluarkan termasuk uang tiket", karena ketakutan korban meminta perlindungan kepada anggota KP3 Udara Polres Ende sehingga kasus tersebut berhasil di gagalkan.
"Dari Perekrutan dan pengiriman tenaga kerja, tersangka (MY) mendapat keuntungan dari tersangka (RZ) sebesar Rp. 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) perorang tenaga kerja yang sudah direkrut dan dikirim diluar biaya akomodasi dan tiket", Jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Ende, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming gaji besar saat direkrut menjadi tenaga kerja di Jakarta maupun di daerah lain ataupun di luar negeri. (
NnZz
)