Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Mautenda Aipda Ferdinand Yan Gado Lakukan Mediasi Sengketa Lahan
TribrataNewsEnde.Com - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wewaria Aipda Ferdinad Yan Gado dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terletak di Kebun Mbotubenga, Kebun Tendadala dan Lokasi Sawah Dataran Otorajo Dusun Otorajo Desa Ratewati Kecamatan Wewaria.Selasa (2/7/2024) Pukul 14.00 Wita.
Mediasi yang dilakukan di kantor Desa Ratewati ini dihadiri juga oleh BPN Kabupaten Ende Kasi Survei dan Pemetaan Ibu Dyah Kurniawati, S.ST, sengketa lahan ini antara Bapak Wilhelmus Woda dengan Para Ahliwaris dari bapak Aloysius Dadi dan Mama Maria Bhuka.
Aipda Ferdinad Yan Gado selaku Bhabinkamtibmas di Desa Ratewati tersebut mengatakan problem solving guna untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas Kepolisian dan dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum. Ucapnya.
Adapun isi kesepakatan-kesepakatan tersebut sbb :
1.) Kedua belah pihak mengakui bahwa lokasi tanah yang ada di Desa Ratewati merupakan tanah Ulayat dari bapak Mosalaki Bertolomeus Weo
2.) Bahwa lokasi kebun yang berada di Mbotubenga untuk bagian dari pelapor punya hak belum di ukur oleh Petanahan karena pada saat pengukuran pelapor tidak berada di tempat.
3.) Bahwa lokasi Kebun yang berada di Tendadala telah di ukur oleh pertanahan sebanyak 2 bidang atas nama anak kandung dari pelapor yaitu : Bapak Yohanes Minggu dan Bpk. Roy Marten dan di ijinkan oleh pelapor untuk tetap di terbitkan sertifikat.
4.) Bahwa lokasi sawah di dataran Otorajo belum menemui kata sepakat antara kedua pihak dan di berikan waktu 2 Minggu oleh BPN Kabupaten Ende untuk kedua pihak dapat melakukan pertemuan secara kekeluargaan dan secara adat dan untuk lokasi yang berada diluar dari sawah tersebut tetap dapat diproses. (HumasPolresEnde)