Kasubsi Pidm Sihumas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Damai

Kasubsi Pidm Sihumas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Damai
Kasubsi Pidm Sihumas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende lakukan mediasi kasus penagniaayn atau Restoratif Justice

TribrataNewsEnde.Com - Kasusbsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban bersama Kanit Pidum Satreskrim Aipda Servasius John Pa Sear berhasil mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekita jam 16.30 Wita tepatnya di Jalan Nangka, Kasus tersebuat di selesaikan dengan damai melalui Restoratif Justice. Senin (15/7/2024) Pukul 12.30 Wita.

Kasus tersebut bermula pada hari selasa tangal 25 Juni sekitar jam 16.30 Wita terlapor Indah dan Angel mendatangi rumah korban untuk diajak kerumah Tiara dijalan Nangka Kelurahan Potulando, terlapor langsung menampar saudari Tiara sebanyak 4 kali tanpa mengetahui sebab akibatnya, Kemudian saudari Angel menendang dengan berulangkali mengenai dibagian pinggang korban, kemudian terlapor lain saudari Kristin memukul memukul korban menggunakan tangan berulang kali mengenai kepala korban. atas kejadian tersebut korban datang melapor kepada Piket SPKT Polres Ende pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Pukul 00.10 Wita.

Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Heru Sutaban mengatakan bahwa kasus ini diselesaiakan dengan damai atau Restoratif Justic atas inisiataif korban dan terlapor yang mereka ini masih teman seangkatan hanya karena salah paham saja dan dalam proses mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Ucapnya.

"Mereka saling memaafkan menyadari kesalahan yang telah terjadi dan menerima permintaan maaf atas tindakan yang salah serta kedua belah pihak juga saling merangkul dan berjabat tangan sebagai tanda kesepakatan damai. Selain itu, mereka membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa permasalahan tersebut dibutkan dengan surat pernyataan dengan bermaterai". Ucapnya. 

Kanit Pidum Aipda Servasius John P. Sear mengatakan bahwa sebelumya korban datang ke kami untuk menarik kembali laporan yang di laporkan pada hari Rabu tanggal 26 Juni lalu bahwa kasusnya mau diurus secara kekelurgaan atau damai dan kita arahkan untuk dilakukan mediasi untuk datang ke Polres Ende bersama dengan terlapor serta keluarga masing masing. Ucapnya.