Satreskrim Polres Ende Kembali Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Kasus Penganiayaan di Jopu Wolowaru

Satreskrim Polres Ende Kembali Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Kasus Penganiayaan di Jopu Wolowaru
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman saat menangkap tersangka SA

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali mengungkap satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Yoseph Kota (YK) meninggal dunia yang terjadi di Desa di Jopu Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Tersangka baru yang dimaksud tidak lain adalah kakak kandung dari Silvester Keda alias Dovan (Tersangka Utama), yakni SA. Sabtu (8/4/2023) Pukul 10.00 Wita.

SA ditangkap di Wolowaru pada hari Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan SA dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Kasat Reskrim Polres Ende mengatakan penetapan SA ini dilakukan setelah kepolisian melakukan sejumlah pengembangan dari keterangan saksi terdahulu dan tiga saksi baru. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Dovan sebagai tersangka.

"Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Ende Setelah melakukan pengembangan terhadap para saksi yang berada di TKP, terungkap satu tersangka baru yang merupakan kakak kandung dari tersangka pertama. Tersangka baru inisal SA dan Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Ende," Ucap Yance Y Kadiaman, S.H.

Iptu Yance Kadiaman menambahkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku ikut serta dalam aksi pembunuhan tersebut Tersangka SA mengakui keterlibatannya dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, bersama tersangka sebelumnya yang merupakan adik kandungnya," jelas Yance.

Iptu Yance Kadiaman menyebutkan empat peran SA dalam pembunuhan Yoseph, yakni menendang korban hingga terjatuh dan mengambil balok berukuran besar yang dipukulkan ke kaki korban untuk melumpuhkannya dan SA juga duduk di atas tubuh Yoseph bergantian dengan Dovan, serta menganiaya korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas.Terakhir, SA bersama Dovan membawa tubuh Yoseph yang sudah tidak bernyawa ke rumah duka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu batang balok berukuran besar dan satu unit sepeda motor, Dovan dan SA dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.(HumasPolresEnde)