Kapolres Ende Pimpin Mediasi Permasalahan Klaim Hak Ulayat Di Desa Nggesabiri
TribrataNewsEnde.Com - Bertempat di ruangan PPKO Polres Ende telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Mediasi Permasalahan Klaim Hak Ulayat di Desa Nggesabiri, Kec. Detukeli, Kab. Ende. Kamis (25/11/21) pukul 09.30 wita.
Kegitan dipimpin oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K.,. didampingi Kaban Kesbangpol Kab. Ende (mewakili Bupati Ende), Pasiops Kodim 1602 (mewakili Dandim 1602/Ende) dihadiri oleh Wakapolres Ende, Ketua Aliasnsi Masyarakat Adat Nusa Bunga (AMAN), Camat Detukeli, Danramil Maurole, Kapolsek Maurole, Kabagops, Kabag SDM, Kasatintelkam Polres Ende.
Adapun rangkaian kegiatan yakni Setelah pembukaan oleh Kapolres Ende dilanjutkan dengan Paparan oleh Kapolsek Maurole tentang latar belakang permasalahan yang terjadi antara Mosalaki tebegai dengan Saferius Rengga sampai dengan adanya laporan polisi dari Mosalaki tebegai tentang dugaan tindak pidana pengancaman, serta upaya yang telah dilakukan oleh Polsek Maurole terkait permasalahan berikut.
Penyampaian dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusa Bunga ( AMAN) Diwilayah Lio pada dasarnya memiliki kampung- kampung yang didalamnya memiliki pemimpin- pemimpin kecil yang sudah ada sejak dahulu, diantara para pemimpin diwilayah lio memiliki masing- masing peran, serta masing- masing memiliki hak ulayat.
Disampaikan bahwa kejadian ini merupakan luka lama, sehingga perlu dilakukan pemetaan antara tanah milik seseorang dengan tanah adat.
Penyampaian dari Kabankesbangpol Harus ditelusuri peran struktur adat dari masing - masing. serta harus ditelusuri sejarah pembentukan desa sampai dengan pembentukan struktur lembaga adat.Saat mediasi yang diundang hanya pihak yang bersengketa dan tidak boleh diwakili.
Penyampaian dari Kapolres Ende Pemda dalam hal ini Kesbangpol harus segera membuat pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Polres Ende dan Kodim 1602 Ende siap mem- back up pelaksanaan pertemuan.
Untuk kasus yang di tangani Polsek agar segara dilakukan gelar perkara dan kasus akan di tarik ke Polres untuk menjaga netralitas Polsek.
Dari hasil mediasi sementara disepakati akan dilaksanakan pertemuan kembali oleh tim mediasi, tanggal 29 akan dilaksanakan Rapat Forkopinda Kab. Ende yang akan membahas permasalahan tersebut, selanjutnya akan ditentukan waktu untuk mediasi.
Dalam pelaksanaan Mediasi yang diundang selain yang hadir saat ini, hanya pihak yang bermasalah dan tidak boleh di wakili. Seluruh rangkaian mediasi berjalan aman dan lancar. (HumasPolresEnde)