Kapolres Ende Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Kelurahan Tanjung
TribrataNewsEnde.Com - Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK, menghadiri rapat Koordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Ende guna menindak lanjuti permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor : 97 / PDT / 2010 / PTK yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 01 / PDT. G. / 2010 / PN. ENDE antara HJ. Hafsah Fadlul Pua Rambe sebagai penggugat melawan Aisyah Abubekar, Dkk sebagai tergugat dengan objek eksekusi yakni sebidang tanah seluas 11.770 M² yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kab. Ende.Selasa (17/11) pukul 10.00 wita.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende I Komang Dediek P. SHM. HUM, Penitera PN. Ende Muhamad Iya, SH, Kasdim 1602 Ende Mayor INF. Rastina, Kabag Ops Polres Ende Akp. I Wayan Oka Deswanta, SE, Kasat Intelkam Iptu Faustino Dos Santos, Wadanki Brimob Ipda Sukadana, Pihak Pemohon bersama Pengacaranya.
Adapun hal - hal yang dibahas dalam giat dimaksud sbb :
a). Paparan Kabag Ops Polres Ende terkait dengan situasi yang menjadi Objek Eksekusi, tingkat kerawanan dan hambatan yang akan terjadi pada saat pelaksanaan Eksekusi.
b). Penyampaian dari pengacara pihak pemohon sbb :
- Pihak pemohon sangat menginginkan agar eksekusi bisa berjalan dengan baik.
- Pihak pemohon telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk sebelum dilaksankan eskekusi agar meninggalkan lokasi tersebut.
- Rumah yang ditempati oleh orang tua dari termohon yakni Palma Abu Bakar, pihak pemohon tidak melakukan pembongkaran dan mengiklaskan sebagai bentuk amal jariyah.
- Terkait dengan kuburan dari pihak termohon yang berada dilokasi eksekusi akan dilakukan pemagaran dan tidak dobongkar, sedangkan 2 rumahnya lainnya yakni milik Ali Babu Bakara dan Zakaria akan dilakukan pembongkaran.
c) Penyampaian Kapolres Ende :
- Perlu dipikirkan bersama terkait dengan kerawananan yang akan terjadi pasca pelaksanaan Eksekusi.
- Agar sebelum dilakukan eskekusi, disarankan kepada pihak pemohon bisa berkoordinasi dgn pihak termohon terkait dengan kebijakan yang diberikan kepada pihak pemohon berupa tidak dibongkarnya kuburan dan rumah milik Palma Abu Bakar.
- Pihak Kepolisian selain aparat penegak hukum juga bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan eksekusi, kami dari pihak kepolisian harus meperhatikan bukan saja kelancaran jalannya eskusi, tapi terkait dengan keselamatan masyarakat yang ada pada saat jalannya eksekusi dan hal ² yang menjadi kerawanan pasca pelaksanaan Eksekusi.
- Dalam hal ini pihak Kepolisian lebih mengutamakan overprotektif dari pada tindakan underestimate.
d) Penyampaian Kasat Intelkam :
- Disarankan kepada pihak pemohon agar bangun koordinasi dengan pihak termohon terkait kepastian luas rumah yang diberikan baik luas tanah rumah, akses jalan masuk secara jelas sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi para termohon.
- Perlu diberitahukan kepada pihak termohon oleh pemohon terkait dengan apa saja kebijakan yang akan diberikan oleh pemohon kepada termohon.
e) Penyampaian Kasdim terkait dengan rencana pelaksanaa eksekusi :
- Terkait dengan pelaksanaan eksekui mengingat saat ini kita dalam masa pandemi, agar pihak pemohon bisa berkoordinasi dengan gugus tugas bisa dan tidaknya dilaksanakan eksekusi di masa pandemi dikarenakan dalam pelaksanaan kegaitan eksekusi melibatkan banyak orang.
- Sesuai dengan UU TNI bahwa tugas TNI dalam hal ini hanya bersifat mem back up.
- Terkait dengan adanya salah satu pihak termohon yang menjadi anggota TNI, saat ini Ybs. telah menjadi purnawirawan.
- Perlu diperhatikan oleh pihak pemohon dan menjadi pertimbangan untuk pihak pemohon terkait dengan tingkat kerawanan pasca pelaksanaan esekusi sehingga situasi tetap kondusif.
- TNI akan melakukan rapat internal dan melakukan pendekatan dengan salah satu pihak Termohon yang merupakan purnawirawan TNI sebagai bentuk pendekatan terhadap ybs, dan apabila tidak menemukan titik terang, maka kami dari Pihak TNI akan tetap mendukung dan mem back up pelaksanaan Eksekusi.
f) Penyampaian Panitera PN Ende :
- Dari pihak Pengadilan Ende hanya menjalankan apa yang telah menjadi keputusan yang telah berkekuatan hukum.
- Dari keputusan tersebut telah menjadi kepastian hukum yang perlu dilaksanakan berupa eksekusi riil yang wajib dilaksanakan.
g) Penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Ende :
- Menindak lanjuti penyampain Kapolres Ende terkait dengan situasi setelah pasca Eksekusi, perlu dipertimbangkan bersama terkait dengan kerawanan yang terjadi sehingga baik dari pihak pemohon dan termohon dalam melaksanakan aktifitas di lokasi yang menjadi objek Eksekusi tidak terjadi permasalahan baru diantara kedua belah pihak.
- Untuk mengantisipasi hal tersebut, disarankan sebaiknya dilakukan pembongkaran secara keseluruhan sehingga tidak terjadi persoalan baru seperti tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh pihak termohon maupun adanya gugatan ² baru yang bisa memicu terjadinya permasalahan baru diantara kedua belah pihak.
Adapun hasil rapat koordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi sbb:
- Menimbang dengan beberapa kerawanan yang terjadi, sebelum dilaksanakan Eksekusi perlu dilakukan koordianasi kembali baik antara pihak pemohon dengan termohon.
- TNI akan melakukan rapat internal dan melakukan pendekatan dengan salah satu pihak Termohon yang merupakan purnawirawan TNI sehinga pelaksanaa Eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.
- Menunggu koordinasi antara TNI dengan Pemohon dan sangat diharapkan dalam pelaksanaan Eksekusi nanti tidak ada bentuk kekerasan fisik maupun tindakan yang membahayakan petugas dan merugikan diantara kedua belah pihak. Kegiatan rapat berakhir pada pukul 11. 20 wita serta berjalan aman dan lancar.