Kabag Ops Polres Ende Pimpin Pam Eksekusi Tanah Dan Bangunan
TribrataNewsEnde.Com - Bertempat di Jln. Prof.W.Z. Yohanes dan Jln. Melati, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende telah dilaksanakan eksekusi tanah oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende terkait dengan perkara sengketa tanah antara pihak tergugat Nurdin Ejid, dkk dan pihak penggugat Muhamad Desa,dkk dengan luas tanah yang berlokasi di Jln. W.Z. Yohanes, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende seluas 3. 192 M2 dan Jln. Melati, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, seluas 8.520 M2, Kamis (28/01/21) pukul 08.30 wita.
Adapun Rangkaian Kegiatan Eksekusi Sebagai Berikut Sekitar pukul 08.00 wita dilakukan apel gabungan persiapan pengamanan eksekusi di lokasi eksekusi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE dan dihadiri oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana,SIK, Waka Polres Ende Kompol I Ketut Suka Abdi, Ketua Panitera PN. Ende, Camat Ende Tengah, Para Kabag, Kasat, Kasie, Lurah Paupire, Jurusita PN. Ende serta melibatkan Personel Kodim 1602 Ende, Personel Kompi C Ende, Personel Polres Ende, Personel Brimob Sub Den B Ende dan Personel Sat Pol PP Kab. Ende.
Selesai apel, dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi nomor : 03/Pen.Pdt/2021/PN.Ende oleh Jurusita PN. Ende an. Yohanes Y. M. Djenlau kepada para tergugat, yang berlokasi di Jln. Prof. W.Z Yohanes dan Jln. Melati, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende.
Sebelum dilakukanya eksekusi tanah dan bangunan di lokasi Jln. Wirajaya, Jurusita PN. Ende memberikan waktu dan kesempatan kepada para tergugat untuk segera mengosongkan rumah dan selanjutnya dilakukan pembongkaran dengan mengunakan dua buah Eksavator.
Sekitar pukul 10.45 wita pelaksanaan eksekusi dilanjutkan ke lokasi kedua Jln. Melati, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende dengan luas tanah 8.520 M2,
Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta,SE, mengatakan, keberadaan personil di tempat eksekusi, semata hanya melaksanakan pengamanan, bukan memihak kepada kedua kubu yang berhadapan di depan hukum,
“tetapi lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik,” katanya.
Selesai melaksanakan eksekusi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera PN. Ende, Pihak Keamanan, Camat Ende Tengah, Lurah Paupire dan pihak pemohon.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berakhir pada pukul 16.05 wita dan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara kepada pihak penggugat serta diakhiri dengan apel konsolidasi yang pimpinan oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE serta situasi berjalan aman dan lancar. (Humas Polres Ende)
Kabag ops mengatakan, keberadaan personil di tempat eksekusi, semata hanya melaksanakan pengamanan, bukan memihak kepada kedua kubu yang berhadapan di depan hukum,
“tetapi lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik,” katanya.