Gabungan Personil Polres Ende Dan Kodim 1602 Ende Lakukan Pengamanan Konstatering dan Eksekusi Sengketa Tanah di Kelurahan Paupire

Gabungan Personil Polres Ende Dan Kodim 1602 Ende Lakukan Pengamanan Konstatering dan Eksekusi Sengketa Tanah di Kelurahan Paupire

TribrataNewsEnde.Com - Gabungan personil Polres Ende dan Kodim 1602 Ende melakukan pengamanan Eksekusi atas tanah sengketa seluas  4000 M2  yang terletak di Jln. Samratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende  antara Daniel Wara sebagai (penggugat) dengan Galus Gawe (Alm), dkk, sebagai (tergugat), Senin (28/03/22) pukul 10.00 wita.

Kegiatan pengamanan langsung di pimpin oleh Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E. serta dihadiri oleh Kasat Samapta Polres Ende, Kasat Binmas Polres Ende, Panitera Pengadilan Negeri Ende, Pasi Ops Kodim 1602 Ende, Bati Kompi C Yonif 743 Ende, Bati Sub Den Pom Ende, Perwakilan Pertanahan Kabupaten Ende, Camat Ende Tengah dan Lurah Paupire.

Pelaksanaan Konstatering dan eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Jln. Samratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 5 / Pdt.G / 2013 / PN. End tanggal 05 Juli 2013 Jo Putusan, Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 123 /PDT/ 2013 /PT KPG tanggal 20 Januari 2014 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1528 K/ Pdt / 2014 tanggal 30 Oktober 2014.

Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E.  yang memipin personil pengaman eksekusi mengatakan "kita hadir di sini melaksanakan perintah undang-undang untuk membantu melaksanakn pengamanan yang di minta oleh pengadilan Negeri Ende jadi kalau ada yang menghalangi pelaksanaan eksekusi ini kita lakukan himbauan secara Humanis dengan persuasif karena bagaimanpun juga mereka adalah saudara kita juga masyarakat kita" Ucapnya.

Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Ende, pihak keamanan, Camat Ende Tengah, Lurah Paupire dan pihak penggugat / pemohon dan  dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada penggugat / pemohon.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi berdasakan Sprin Nomor : Sprin / 265 / III / PAM. 3.2. / 2022. berakhir pukul 14.00 wita, dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, Situasi berjalan dengan aman dan lancar. (HumasPolresEnde)