Dalam dua hari Sat Lantas Polres Ende limpahkan 3 orang tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia
tribratanewsende.com. Penyidik Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan tiga orang tersangka yakni inisial AW, AN Dan AM dan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada hari rabu tanggal 12 April 2023 dan pada hari kamis tanggal 13 April 2023 Ke Kejaksaan Negeri Ende setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Informasi yang diterima Humas Polres Ende menyebutkan bahwa pelaksanaan pelimpahan dilakukan oleh penyidk pada unit Gakkum Satlantas Polres Ende.
Tersangka Inisial AW berserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra 125 diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan Lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 379/N.3.14/ Eoh.1/02/2023, tanggal 28 februari 2023. Tersangka inisial AW dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 23.30 Wita di Jalan Pantura maukaro, Tepatnya di dusun maukaro, desa kebirangga, kec. Maukaro, Kab. Ende.
Tersangka Inisial AN berserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda revo fit tanpa TNKB warna hitam dan satu unit sepeda motor yamha Fino tanpa TNKB warna Orange diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan Lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor B – 621/N.3.14/ Eoh.1/04/2023, tanggal 11 April 2023. Tersangka inisial AM dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 01.00 Wita di Jalan Prof. W. Z Yohanes, Kel. Paupire, kec. Ende Tengah, Kab. Ende
Tersangka Inisial AM berserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion tanpa TNKB, warna hitam, 1 (Satu) Lembar STNK dengan Nomor : 0554147/JT/2012, an. MISBAH diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan Lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 595/N.3.14/ Eoh.1/04/2023, tanggal 03 April 2023. Tersangka inisial AM dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 23.25 wita, bertempat di jalan Jalan Cabang Desa Watusipi, Kec. Ende Utara, Kab. Ende
Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh KBO sat lantas IPDA CBM PERINTIS, SH bersama Kanit gakkum sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama banit Gakkum AIPDA GEDE AGUS ANOM ARMAYA, BRIPKA ELLISIUS SINGGA DAN BRIPTU FAISAL ABUBAKAR
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum EMA DIAN PRIHANTONO, SH. M.H, Dan MUHAMMAD TAUFIK HALIK, S.H
Kasat lantas IPDAGUSTI KOMANG ASTINA, SH menghimbau agar kepada pengendara kendaraan bermotor mematuhi peraturan lalulintas dan berhati-hati di jalan raya demi terciptanya keselamatan berlalulintas di jalan raya.
”Hati-hati dalam berkendara di jalan raya dan taati rambu-rambu dan peraturan lalulintas” pungkas Kasat Lantas. (Humas Polres Ende)