Dinyatakan Lengkap, Satlantas Polres Ende Limpahkan Tersangka Kasus Lakalantas yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia

Dinyatakan Lengkap, Satlantas Polres Ende Limpahkan Tersangka Kasus Lakalantas yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia
Kasat Lantas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina,S.H yang di dampingi oleh Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono,S.H saat menyerahkan tersangka di Kejaksaan Negeri Ende.

TribrataNewsEnde.Com - Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Penyidik Satuan Lalulintas Polres Ende limpahkan tersangka WB Alias BOI dan barang bukti 2 (dua ) unit sepeda motor dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, selasa (11/7/2023) Pukul 15.10 Wita.

Tersangka WB Alias BOI berserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa TNKB, dengan rangka berwarna ungu dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa TNKB, Warna Silver diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 1268/N.3.14/ Eoh.1/07/2023, tanggal 10 Juli 2023. Tersangka inisial WB dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Hari Rabu 03 Mei 2023 sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jalan Trans Utara Ende Maurole, Dusun Ropa Timur, Desa Uludala, Kecamatan Maurole Kabupaten Ende.

Kasat Lantas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina, S.H yang didampingi oleh Kanit gakkum Satlantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H mengatakan bahwa Kegiatan tahap 2 penyerahan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti kasus laka lantas yang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu 03 Mei 2023 sekitar jam 18.00 wita diDesa Uludala Kecamatan Maurole berjalan dengan lancar dan selanjutnya seluruh tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti akan berada di kejaksaan Negeri Ende dan akan menunggu proses Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ucap Ipda Guti Komang Astina, S.H.

"Dengan dilaksanakannya pelimpahan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai, Penyidik laka Satlantas Polres Ende selalu berupaya secara maksimal dalam melakukan upaya penyidikan kasus laka lantas, hal ini agar proses penyidikan dan pemberkasan kasus laka lantas dapat dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi hak-hak tersangka, dan penyidik juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ende sehingga berkas perkara kasus Laka lantas dapat segera diselesaikan untuk kemudian di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum" Ucap Kasat Lantas Polres Ende.

Dalam kesempatan ini Kasat Lantas Ipda Gusti Komang Astina menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende bahwa saat ini Polres Ende sedang melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2023 dalam rangka Cipta Kondisi kamseltibcarlantas ini di laksanakan selama 14 hari yang di mulai pada 10 juli sampai dengan 23 juli 2023. "Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas dengan berpedoman pada sasaran tersebut diatas, maka diharapkan operasi patuh ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas, meminimalisir kemacetan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap". Ucap kasat lantas Ende.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi para pengguna jalan, keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas, dalam konteks ini lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. tambah Kasat Lantas Ende.(HumasPolresEnde)