Tutup Galian C Illegal, Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Ende

Tutup Galian C Illegal, Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Ende
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H
Tutup Galian C Illegal, Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Ende

tribratanewsende.com - Sejak dibawah Komando AKBP Andre Librian, S.I.K, Polres Ende terus menorehkan segudang prestasi dengan berhasil menuntaskan berbagai macam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres  Ende diantara Polres Ende dapat menuntaskan  kasus Korupsi,Curian Motor dan Juga penyelundupan Pakian Bekas serta jual beli Kendaraan Bodong.

Namun Dibalik beberapa kasus yang di uraikan diatas ada satu kasus yang sangat menarik di mata masyarakat dan menganggap bahwa Kapolres Ende mempayai nyali yang besar dalam menuntaskan kasus yakni polres Ende mampu menutup Tambang galian C yang di duga tanpa mengantongi ijin  yang ada di kabupaten Ende di antaranya Tambang Galian C milik PT. Yeti Darmawan dan Juga Galian C milik CV. Sumber Kasih serta Galian C Milik PT. Agogo Golden Group dengan dilakukan nya pemasangan Garis Police  line pada tambang galian C yang di duga tidak mengantongi ijin Eksplorasi dan Ijin Produksi, dari keberanian tersebut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Ende. Hal ini di ungkapkan salah seorang warga Clementino Du Kepada Media ini Senin 29/05/2023) di Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende.

“Saya Secara Pribadi saya Menyampaikan Apresiasi dan dukungan Yang sebesar – besar nya Kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. Karena sudah berani mengungkap dan melakukan Pemasangan Garis Police  line terhadap tambang galian C yang di lakukan oleh pihak perusahaan besar yang ada di kota Ende ini karena akibat tambang Galian tersebut selain merusak lingkungan, lokasi galian itu Juga Tidak jauh dari rumah warga dan yang melintasi jalan raya dengan kapasitas kendaraan besar mengakibatkan jalan rusak."

Clementino Menambahkan ”Langkah yang di lakukan oleh Kapolres Ende ini perlu mendapat dukungan dan respon Secara serius oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ende karena keberadaan Tambang galian C yang ada di wilayah kabupaten Ende ini ada yang  sejak dibangun belum mengantongi ijin baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi.

Sementara masyarakat lain nya Sony Rangga kepada media ini ketika di minta tanggapan diri nya mengatakan ”saya sangat mendukung dengan langkah yang di ambil Kapolres Ende saat ini sehingga bisa di tegakkan aturan hukum agar semua perusahaan yang memiliki Tambang galian C tersebut bisa menyetor pajak untuk kepentingan pembangunan daerah kita ini."

Sementara Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Ketika di Konfirmasi Media di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 terkait tindakan Pemasangan Police Line yang di lakukan oleh anggota nya di lapangan dirinya mengatakan Terkait Langkah yang di ambil oleh dirinya untuk melakukan pemasangan Garis  police Line pada tambang galian c yang di duga tidak kantongi ijin Eksplorasi dan Juga Ijin Produksi tersebut dirinya membenarkan bahwa Pihak Penyidik Polres Ende telah melakukan pemasangan Police line karena memang berdasarkan penyelidikan kami di lapangan bahwa ditemukan  keberadaan tambang galian C Tersebut tidak mengantongi ijin.

Andre Menambahkan ”awal mula sehingga kami lakukan pemasangan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan Masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti."

”Dengan demikian kami berharap kepada semua pemilik Tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut Baik ijin Eksplorasi dan juga  ijin produksi Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini."

Lanjut Andre Kepada Pihak Pemerintah Daerah di harapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.

”Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya, apabila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti" Ungkap Andre.

Andre juga menambahkan "terkait ijin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi" Tegas Andre. (Humas Polres Ende)