" TIM GABUNGAN RESMOB, SATRESKRIM DAN SATINTELKAM POLRES ENDE MENANGKAP JUDI DOMINO "
Tim gabungan Resmob, Satreskrim dan Satintelkam Polres Ende menangkap tiga orang tersangka kasus perjudian jenis kartu Domino ( QIUQIU ) tiga pelaku ini di tangkap di Pelabuhan ipi Ende. Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Tiga orang pelaku judi kartu Domino (QIUQIU) itu antara lain MJ (50), GS (48) dan AS (49) di sangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. sementara para tersangka diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh SAtreskrim Polres Ende. Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak terlibat dalam perjudian kartu Domino (QIUQIU). apabila menemukan kasus judi kartu Domino (QIUQIU) diwilayahnya, dihimbau untuk segera dilaporkan ke Polres Ende (tsw)