Satuan Reskrim Polres Ende Ambil Langkah Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
tribratanewsende.com – Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, bertempat di Polres Ende, Unit 1 Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Ende melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara dengan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan ini juga diikuti dengan pengeluaran tahanan terhadap tersangka Yasir, yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2024/SPKT/Res Ende/Polda NTT, yang dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024 oleh korban yang juga menjadi pelapor, Daeng Udin.
Proses penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini turut dihadiri oleh Bapak Ariyanto Jumadin dan Bapak La Aliamu. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi dan memperbaiki hubungan antara tersangka dan korban, dengan menekankan pada dialog dan penyelesaian konflik secara damai.
Kapolres Ende Melalui Kasat Reskrim Polres Ende, menjelaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan perkara pidana ringan, serta meminimalisir dampak negatif dari proses hukum konvensional. Dengan langkah ini, Satuan Reskrim Polres Ende menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keadilan yang lebih berkelanjutan dan restoratif bagi masyarakat. (Humas Polres Ende)