Satreskrim Polres Ende Tangkap Tersangka VN di Duga Lakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Ende Tangkap Tersangka VN di Duga Lakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. saat releasse kasus tersebut di ruangannya.

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende kembali mengungkap dan menangkap tersangka VN Alias V Alias C atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kabupaten Ende, Rabu, (13/9/2023) Pukul 15.10 Wita

Tersangka VN (41) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun.Kejadian pertama terjadi pada hari kamis tanggal 07 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita bertempat dikebun milik saudara V pada saat itu tersangka VN sedang duduk didekat rumah anak korban, beberapa saat kemudian korban MYB yang masih dibawah umur keluar dari dalam rumah hendak pergi kekebun untuk mencari makanan kambing, akan tetapi tersangka pada saat itu mengikuti anak korban dari belakang, sesampaianya dikebun milik saudara V, korban yang pada saat itu sedang mencari rumput tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka VN, Kemudian tersangka VN mendorong anak korban hingga jatuh ketanah dengan posisi terlentang selanjutnya tersangka VN membuka celananya dan juga membuka paksa celana anak korban, pada saat itu anak korban hendak berteriak akan tetapi mulutnya ditutup oleh tersangka menggunakan tangan dan bilang kepada anak korban "kau janagan teriak-teriak", kemudiaan tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap anak korban selama kurang lebih 10 menit, Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka VN mengancam anak korban "kau jangan kasihtau orang-orang, kalau kau kasih tau,saya pukul kau nanti".

Kemudian kejadian kedua terjadi pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita ditempat yang sama yaitu kebun milik saudara V, Pada sat itu korban MYB sedang memberi makan kambing didekat rumah neneknya, beberapa saat kemudian tersangka VN datang dari arah belakang anak korban dan langsung menarik tangan anak korban dari tempat tersebut dan berjalan ke arah kebun saudara V yang berjarak kurang lebih 50 meter, saat itu tersangka sambil menutup mulut anak korban menggunakan tangan ditakutkan anak korban berteriak didalam perjalanan,Sesampainya didalam kebun saudara V tersangka memeberikan uang sebesar Rp.5.000 dan diberikan kepada anak korban kemudian menyampaikan "ini uang kasih kau, tapi kau harus buat dengan saya dulu".

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan berdasarkan LP/ B / 161 / IX/ 2023 / SPKT / SPKT / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 11 September 2023. dan SP.Sidik / 383 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 12 September 2023. tersangka VN kami tangkap dan tahan dari tanggal 12 kemarin, dalam kasus ini motif tersangka hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

" Untuk tersangka kita terapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara" Ucap Kasat Reskrim.

Tersangka dan barang bukti pakaian dari korban kita sudah aman untuk proses selanjutnya, tambahnya. (HumasPolresEnde)