Polsek Wewaria Amankan Seorang DPO Inisial IGN Terkait Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Wewaria Amankan Seorang DPO Inisial IGN Terkait Tindak Pidana Penganiayaan

Tribratanewsende.com - Polsek Wewaria berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IGN alias Pablo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Maria Helena Sedho. Penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, pukul 13.00 WITA, kepada Kanit Buser Polres Ende.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/177 b/VII/RES. 1.8./2024/Sek. Sei. Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Pinang menginformasikan bahwa DPO IGN alias Pablo telah melarikan diri dan diduga berada di wilayah hukum Polsek Wewaria.

 

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Wewaria segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan membenarkan bahwa DPO tersebut telah berada di wilayah Desa Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende sejak 11 Agustus 2024.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WITA oleh Waka Polsek Wewaria beserta anggotanya. IGN alias Pablo berhasil diamankan di Desa Ekolea dan dibawa ke kantor Polsek Wewaria untuk proses lebih lanjut.

 

Setelah penangkapan, DPO tersebut diserahkan kepada Kanit Buser Polres Ende untuk diamankan di Sat Reskrim Polres Ende. Saat ini, Polres Ende tengah menunggu kedatangan anggota Polsek Sungai Pinang Samarinda guna melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan ini.

 

Penangkapan ini menunjukkan kerja sama yang baik antar kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan pencarian pelaku tindak pidana, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Humas Polres Ende)