Satreskrim Polres Ende Tangkap Buronan Kasus Pengadaan Obat Tanpa Izin di Sulsel
TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende dan gabungan Loka POM Ende berhasil menangkap AJRN alias Aldi atas kasus pengada obat tanpa izin, Aldi ditangkap di Kabupaten Bone Provinsi Sulsel, Jumat (10/11/2023) Pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan dalam pengamanan DPO berdasarkan surat permohonan bantuan backup pencarian tersangka DPO Perkara Loka POM Ende nomor : RPD.03.03.24B.24B3.11.23.918. tanggal 01 November 2023 maka kami penyidik Polres Ende mengirimkan Tim yang di pimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S. Tr.K. untuk melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka AJRN alias Aldi yang beralamat di Jln. Yos Sudarso, RT.003, RW.002, Kelurahan cellu Kecamatan Ternete Riantang Timur Kab. Bone Provinsi Sulsel. Ucapnya.
"Aldi merupakan buronan kasus pengada tanpa keahlian dan tanpa kewenangan obat-obatan tertentu berupa Tramadol. Kasus ini bergulir pada tahun 2022 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21". Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
Kasusnya berawal saat tersangka Aldi tertangkap tangan ketika mengambil satu paket obat-obatan jenis Tramadol, Jumat 26 Agustus 2022. petugas loka POM di Kabupaten Ende, PPNS Loka POM Ende bersama tim dari Polres Ende menangkap tersangka saat mengambil satu paket pengiriman di Jl. Sam Ratulangi, Kota Ende. Saat penangkapan ditemukan paket berisi 150 tablet Tramadol HCl 50mg. Selain 150 tablet Tramadol, ikut diamankan dalam penangkapan ini, 1 kotak pembungkus paket, dan 1 unit Handphone beserta SIM CARD berisi data informasi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan kiriman Tramadol dengan cara membeli, setelah melakukan komunikasi dengan penjual via WatsApp. Aldi mengaku tak mengenal penjual karena tak pernah bertemu muka. Ia mengaku mendapat nomor WA melalui akun instagram namun lupa nama akun Instagram penjual. Tersangka membayar obat-obatan yang dibeli melalui transfer rekening bank atas nama Angga Keristian. Pembelian obat dilakukan, aku Aldi, untuk dikonsumsinya sendiri. Berkas pemeriksaan tersangka Aldi dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November 2022. Namun saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Aldi mangkir sebanyak dua kali. Aldi kemudian diketahui
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku antara lain 150 tablet Tramadol HCI 50mg. 1 kotak pembungkus paket penerima Adit engan nomor resi JD0195156260. 1 unit HP Merk Xiaomi type Redmi 10 dengan IMEI 861329050803965 berserta SIM Card.
Tersangka Aldi langsung dibawa ke Ende sehari setelah penangkapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka dijerat dengan Pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (HumasPolresEnde)