Polsek Maurole, Berikan Pengamanan Pembagian Bantuan Sosial Tunai Tahap VI

Polsek Maurole, Berikan Pengamanan Pembagian Bantuan Sosial Tunai Tahap VI

TribrataNewsEnde - Kepolisian Sektor Maurole, Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VI  kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Sabtu (19/9/20) jam 08.30 wita.

Dana BST yang di terima warga masyarakat yaitu Rp. 300.000,-/ orang untuk bulan September tahun 2020, pembagian BST tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Adapun Nama Desa yang mendapatkan bantuan BST yang disalurkan di Kantor Pos Cabang Maurole yaitu Desa Woloau 12 KK, Desa Aewora 8 KK,Desa Ranokolo Selatan 10 KK, Desa Keliwumbu 8 KK, Desa Ranokolo 5 KK, Desa Uludala 8 KK, Desa Niranusa 10 KK,Desa Mausambi 11 KK, Desa Maurole 19 KK, Desa Watukamba 29 KK, Desa Ngalukoja 16 KK, Desa Otogedu 11 KK, Desa Detuwulu  2 KK.

Kapolsek Maurole IPTU I Gusti Nengah Murya mengatakan,Program Bantuan Sosial Tunai (BST) ini untuk warga Desa yang terdampak wabah Covid-19 yang disalurkan dari Kementerian Sosial melalui Kantor POS Cabang Maurole.

Untuk itu sudah kewajiban kita melakukan pengamanan dan mengawal kegiatan pembagian BST ini sampai selesai,” ungkapnya.

Selain melaksanakan pengamanan kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan virus corona, agar masyarakat selalu mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak serta jangan lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas", tutup Kapolsek.

Kegiatan Pengamanan Pembagian Bantuan Sosial Tunai berjalan dengan aman dan lancar. (Zed-stp)



 

 



 

 

 

Pada hari ini Sabtu tanggal 19 September 2020, jam 08.30 wita bertempat di Kantor Pos Cabang Maurole, Kec. Maurole dilaksanakannya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan dari Kementerian Sosial melalui Kantor POS cabang Maurole.

2. Dana BST yang di terima Warga masyarakat yaitu Rp. 300.000,-/ orang untuk bulan September tahun 2020, pembagian BST tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

3. Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga desa yang terdampak wabah Covid-19, Bantuan yang diberikan itu tidak akan merata ke seluruh masyarakat, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, Desa yang mendapatkan bantuan BST yang disalurkan di Kantor Pos Cabang Maurole yaitu:
- Desa Woloau : 12 KK
- Desa Aewora  : 8 KK
- Desa Ranokolo Selatan : 10 KK
- Desa Keliwumbu : 8 KK
- Desa Ranokolo : 5 KK
- Desa Uludala : 8 KK
- Desa Niranusa : 10 KK
- Desa Mausambi : 11 KK
- Desa Maurole : 19 KK
- Desa Watukamba : 29 KK
- Desa Ngalukoja : 16 KK
- Desa Otogedu : 11 KK
- Desa Detuwulu : 2 KK

4. Syarat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) :
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima wajib membawa KTP asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

5. Pembagian BST dilakukan pengamanan oleh personel Polsek Maurole dan unit Intelkam dan di lakukan pemantauan oleh Wakapolsek Maurole.