" SATRESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENCURIAN LAPTOP DAN GADGET "
Tribratanewsende – Ende , Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang Anak yang menjadi pelaku pencurian laptop dan gadget di Kos-kosan Jl. Wirajaya. Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kab. Ende akhirnya dibekuk polisi. Kasat Reskrim Polres Ende AKP ABDUL RAHMAN ABA MEAN, S.H kepada Tribratanewsende.com Rabu 17/08/2016 mengatakan, pelaku berinisial AG (14 tahun) warga Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kab. Ia melakukan aksi pencurian pada Selasa 17/08/2016 dini hari, sekira pukul 00.04 Wita. Dalam aksinya di Kos-kosan Jl. Wirajaya. Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kab. Ende berhasil membawa ssebanyak 1 (satu) unit Laptop merek Acer dan 2 (dua) unit telepon genggam merek samsung dan evercross. Saat dibekuk petugas, di CL ditemukan barang bukti hasil curiannya berupa satu unit Laptop merek Acer. Namun barang bukti berupa telepon genggam sudah dijual Conter dan sudah diamankan . Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curiannya. Saat ini pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku pencurian di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" “Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kab. Ende akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukumnya,” dan apabila masyarakat Kab Ende menemukan segala kegiatan perjudian agar tidak segan-segan melapor ke Polres Ende atau Polsek setempat ( Trizld )