Operasi Yustisi Gabungan, Tim Gabungan Kembali Sasar Sejumlah Tempat Publik Di Ende

Operasi Yustisi Gabungan, Tim Gabungan Kembali Sasar Sejumlah Tempat Publik Di Ende

TribrataNewsEnde.Com - Operasi yustisi gabungan jajaran TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas perhubungan Kab. Ende Tak henti-hentinya kembali melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa tempat nongkrong dan area publik lainnya di Kabupaten Ende, Rabu (7/7/2021) Pukul 21.00 Wita.

Operasi ini di pimpin langsung oleh kasat Binmas Polres Ende  Iptu Agustinus C. Mema Muda bersama jajaran Kodim 1602 Ende, Sat Pol PP Kab. Ende, Dinas Perhubungan Kab. Ende, Sebelum melaksanakan operasi tim melaksanakan Apel pengecekan pasukan dan menentukan arah route yang di lalui oleh tim di yang bertempat di lapangan Apel Sat Pol PP Kab.Ende.

Adapun Route yang sasaran patroli tim antara lain Jln. Eltari Jln. Sam Ratulangi Jln. Wirajaya Jln. Pahlawan Jln. Perwira Jln. Mahoni Jln. Bakti Jln. Sudirman Jln. Kelimutu Jln gatsu Jln. Melati Jln. Nenas dan kembali ke Jln. Eltari.

Kegiatan patroli dilaksanakan secara gabungan bersama instansi terkait dengan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha sesuai dengan Inmendagri No. 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 dan Surat Edaran Nomor : 23/SATGASCOVID-19/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021 tentang  Kapasitas yang berada di Rumah Makan hanya 25 % dan jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 wita.

Kasat Binmas mengatakan ada beberapa tempat yang menjadi sasaran utama yakni pelaku usaha di malam hari, tempat nongkrong anak-anak muda pada malam hari ini kita memantau dan tidak begitu banyak masyarakat yang melanggar artinya masyarakat Kabupaten Ende sampai saat ini juga masih mematuhi protokol kesehatan.

" Sasaran kami adalah para pelaku usaha di malam hari, warung dan rumah-rumah makan yang masih buka/operasi supaya di tutup demi menghindari kerumunan orang banyak dan tempat-tempat nongkrong anak muda di pinggir jalan di kota Ende  sesuai dengan surat Edaran Nomor : 23/SATGASCOVID-19/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021 tentang  Kapasitas yang berada di Rumah Makan hanya 25 % dan jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 wita. atau jam 9 malam" Ucap Kasat Binmas

Iptu Agustinus menambahkan terkait pelanggaran memang tidak terlalu banyak, Memberikan himbuan dan membagikan masker kepada pengendara motor yg tdk menggunakan masker dan teguran-teguran lisan kepada pelaku usaha di malam hari.

Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Himbauan PPKM Mikro berakhir pada pukul 23.30 wita. (Humas Polres Ende)