" LAGI-LAGI SATRESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU JUDI TOGEL ONLINE "

Tribratanewsende – Ende , Tim gabungan Sat Reskrim Polres Ende dan Polsek Ende  yang di Pimpi DSC04497 n Oleh Kapolsek Ende AKP I WAYAN OKA DESWANTA, SE  kembali berhasil menangkap 2 ( dua ) orang pelaku Pemain Judi Togel Online berinisial HS ( 43 Thn ) dan PL ( 40 Thn ) di Jl. Adi Sucipto, Kel. Tetandara. Kec. Ende selatan Kab. Ende, Rabu 20/04/2016 sekitar Pukul 16.00 Wita. Kapolsek Ende menuturkan bahwa kedua  pelaku dapat ditangkap karena informasi dari masyarakat. “Penangkapan Pelaku Pemain Judi Togel ini Berawal dari Informasi Masyarakat yang sudah mulai resah dengan Judi Togel yang berlangsung di Kel. Tetandara. Kec. Ende selatan Kab. Ende ungkapnya. Setelah menerima informasi tersebut AKP I WAYAN OKA DESWANTA, SE bersama tim gabungan menuju Jl. Adi Sucipto, Kel. Tetandara. Kec. Ende selatan tepatnya dirumah para pelaku tersebut. sesampai di TKP Tim Gabungan Langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa HP merek nokia 2 ( dua ) buah, buku rekapan 1 ( satu ) buah, uang senilai Rp. 2.214.000.00 ( dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah ) dan buku SIO, yang diduga kuat berhubungan dengan aktifitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polsek Ende guna proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku judi togel online ini dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kab. Ende  akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukumnya,” dan apabila masyarakat Kab Ende menemukan segala kegiatan perjudian agar tidak segan-segan melapor ke Polres Ende atau Polsek setempat ( tsw )

DSC04494