Kapolres Ende Pimpin Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Sekolah SMKN I Ende

Kapolres Ende Pimpin Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Sekolah SMKN I Ende

TribrataNewsEnde.Com - Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., memimpin Press Release Dugaan Kasus Pengelolaan Keuangan Komite Sekolah SMKN I Ende dengan tersangka Mantan Kepala Sekolah SMKN I Ende (HGR) dan Bendahara SMKN I Ende (DW)  didampingi Kasat Reskrim Polres Ende  Iptu Yance Kadiaman, SH. bertempat di ruang Aula Satreskrim Polres Ende, Senin (31/10/22) pukul 16.00 wita.

Dalam Press Release tersebut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., menjelaskan bahwa Modus Operandi kedua tersangka berbeda.Untuk tersangka  HGR dimana yang bersangkutan mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat Tenaga Pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara, penggunaan/pengelolaan keuangan komite sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite Selain itu tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan  kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan

" Sedangkan Tersangka WD menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, Tidak membuat Laporan Pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite dan penggunaan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan" ujar AKBP Andre Librian, S.I.K.

Sebelum menetapkan  HGR dan WD sebagai tersangka, Penyidik Tipikor Polres Ende telah memeriksa 55 orang. Saksi-saksi tersebut berasal dari guru PNS sebanyak 47 orang, orang tua wali 5 orang, saksi pihak Komite  3 orang  ,saksi ahli 3 orang yakni ahli Keuangan Negara , Dinas P dan K Provinsi NTT  dan saksi Akuntan Publik. 

Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa, 1 Unit  Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor Polisi : EB 4678 AK dalam hal ini milik Tsk  HGR  dimana pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000, (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.

Dan barang bukti  untuk tersangka WD yakni 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan nomor seri XE155868P  dan Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp. 243.000.000,- 

Menurut Kapolres Ende  adapun motif tersangka HGR berpendapat, Uang Komite bukan keuangan Negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.

" Tersangka HGR berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur keuangan Komite Sekolah sementara tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR" jelasnya. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, Penyidik Tipikor Polres Ende berkesimpulan perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite Sekolah SMKN 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Pasal yang disangkakakan kepada keduanya yakni Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp.1.726.681.118.

Adapun rincian  Kerugian Keuangan Negara,  tersangka HGR  menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang ketempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu. Sebagian uang ,jelas Kapolres diberikan kepada istri dan anak-anaknya, sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk Tsk HGR, Istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp. 403.500.000.

" Sementara penggunaan keuangan dari Tersangka WD, yakni panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp. 50.000.000, - Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000" kata Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.

Terpisah ,Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,SH., mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Ende untuk 20 hari kedepan. Menurutnya, berkas perkara akan segera dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke JPU.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah) (Y18)