Kapolres Ende Hadiri Acara Vidio Conference Bersama Kementrian Dalam Negeri
TribrataNewsEnde.Com - Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., menghadiri acara video conference bersama Kementerian Dalam Negeri terkait larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Senin (03/05/21) pukul 10.00 wita.
Kegiatan vicon bersama Mendagri dilaksanakan di Aula Vicon Pemda Ende di pimpin oleh Bupati Ende serta di hadiri Dandim 1602 Ende, Kajari Ende, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Ende, Kepala Dinas Sosial Kab. Ende, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Ende, Kabag Ops Polres Ende
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., menyampaikan, pertemuan secara vicon ini salah satu pointnya membahas penerapan protokol kesehatan serta larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
" Terkait dengan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Polres Ende siap bersinergi dengan Pemerintah dan TNI untuk menjaga setiap pintu masuk Kabupaten Ende. Pengerahan personel ini menjadi upaya bersama untuk menerapkan Larangan Mudik", Ucap Kapolres.
Personel yang kami kerahkan tidak hanya di Polres saja, tetapi kami juga kerahkan hingga tingkat Polsek. bahkan kami juga perintahkan para Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan Babinsa dan Pemerintah Desa agar melakukan pendataan dan mengisolasikan mandiri warga yang memaksa mudik di wilayah hukum Polres Ende,” pungkasnya.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat Kab.Ende untuk tidak melakukan mudik. “Sayangilah keluarga, saudara, tetangga, dan masyarakat luas dengan tidak melakukan mudik dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Itu semua guna mendukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Adapun hasil lainnya dalam pembahasan vicon tersebut yakni agar para Kepala Daerah menerapkan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, larangan mudik dituangkan dalam intruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri agar melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing.
Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antar kota, jika pelaku perjalanan memiliki Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa Jika pelaku perjalanan tidak mengantongi dokumen itu, maka Pemda akan memberikan sanksi.Kegiatan vicon berakhir pukul 12.30 Wita, situasi dalam keadaan aman terkendali. (Humas Polres Ende)