Kapolres Ende Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Deklarasi Anti Minuman Keras dan Narkoba di Pulau Ende

Kapolres Ende Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Deklarasi Anti Minuman Keras dan Narkoba di Pulau Ende
Kapolres Ende, Bupati Ende dan Dandim 1602 Ende bersama sama memusnahkan Miras jenis moke

TribrataNewsEnde.Com - Bahaya Minuman keras dan Narkoba tetap menjadi agenda penting dalam kelangsungan generasi muda seperti halnya pemerintah Kecamata Pulau Ende yang menyelenggarakan Deklarasi Anti minuman keras dan Narkoba yang berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Pulau Ende Desa Ndoriwoi .Kamis (10/8/2023) Pukul 15.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ende Dandim 1602 Ende Kapolres Ende bersama Para Perwira, Ketua MUI Ende, Ketua PHBI Ende, Ketua PC NU Ende, Ketua PP Muhammadiyah Ende para kepala Desa Sekecamatan Pulau Ende, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Adat  dan Organisasi / Lembaga Sosial Masyarakat lainya yang turut hadir di kegiatan tersebut.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin yang intinya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Ende bersama rombongan dan Bapak Kapolres Ende bersama PJU Polres Ende rombongan yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende dan Kapolsek Pulau Ende mengharapkan kepada seluruh pihak dan Stake Holder agar selalu saling bekerja sama dalam mendukung ayas Kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende.

Sambutan oleh Bupati Ende yang mengatakan kegiatan ini sangat luar biasa, apresiasi setinggi tingginya kepada camat, Kapolsek beserta segenap warga yang telah berkomitmen untuk deklarasi Anti miras, untuk itu ini merupakan langkah tepat mengingat banyak masalah/kasus diawali oleh penyalahgunaan miras. Mari kita jaga bersama ikrar ini, setiap kegiatan/pertemuan dimanapun agar dibacakan (di ingatkan) kembali kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ende sudah punya produk Perda terkait miras. Denda yang sudah disepakati segera dibuat peraturannya termasuk dituangkan dalam perdes, agar hal tersebut betul-betul menjadi hal yang bisa mencegah peredaran miras. 
"Kepada Kepala Desa agar betul-betul melakukan pengawasan / kontrol terhadap warganya. Bila ada pendatang/ warga Pulau Ende pulang dari daerah perantauan agar di tindak tegas".Ucapnya.

Sambutan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M. S.H. S.I.K. M.H. mengatakan Kegiatan yang sangat luar biasa, bersifat positif, ini merupakan komitmen , ikrar, keinginan bersama, punya kepedulian terkait keamanan, Namun yang paling penting adalah tindak lanjutnya, termasuk disampaikan / disosialisasikan kepada khalayak ramai.
"Mengharapkan kepada para pihak agar selalu bersinergi dengan Polri di wilayah hukum Polres Ende khususnya Polsek Pulau Ende demi menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Pulau Ende yang aman dan kondusif." Ucapnya.

Mengapresiasi langkah yang dilakukan Polsek Pulau Ende yang mempelopori Kegiatan Deklarasi Anti Miras yang dilaksanakan di Pemerintahan Kecamatan Pulau Ende harapanya mari bersama sama Menjaga Kamtibmas bukan semata tugas Polri melainkan juga tugas para pihak dan Stake Holder masing masing dalam lingkungannya  sehingga situasi Kamtibmas selalu terbina yang aman dan kondusif.tambah Kapolres Ende

Sementara itu Dandim 1602 Ende mengapresiasi Kegiatan Deklarasi Anti Miras yang dilaksanakan di Pemerintahan Kecamatan Pulau Ende dan mengharapkan seluruh masyarakat kecamatan Pulau Ende agar mengikuti dan menjauhi minuman keras guna menjaga kesehatan dan Kamtibmas di Kecamatan Pulau Ende.

Kegiatan dilanjutkan Penandatanganan Pernyataan Kesepakatan bersama Deklarasi Anti Miras yang dilanjutkan dengan pemusnahan Minuman kersas jenis moke hasil operasi atau razia Kapolsek Pulau Ende bersama anggotanya. (HumasPolresEnde)