KabagOps Polres Ende Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan Di Kelurahan Rewarangga

KabagOps Polres Ende Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan Di Kelurahan Rewarangga

TribrataNewsEnde.Com - Personil gabungan Polres Ende dan TNI melaksanakan Pengamanan (Pam) Eksekusi Lahan sengketa di JL.Sultan Hasanudin kel.Rewarangga Selatan,Kec.EndeTimur Kab.Ende. Senin (26/4/2021) Pukul 10.15 Wita.

Pelaksanaan eksekusi Terhadap Obyek Sengketa Yang Bernama "Wari Wawi" Dalam Perkara Perdata Nomor: 6/Pdt.G/20216/PN End, Antara (Paulus Ndoa) Sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi Melawan (Bernadus Baba Odja), Dkk Sebagai Tergugat.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana S.I.K., Mengecek langsung jalannya Eksekusi tanah sengketa yang terletak di Jln. Sultan Hasanudin, Kel. Rewarangga Selatan, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi sebagai berikut :

Pukul 10.00 wita dilaksanakan apel gabungan persiapan eksekusi yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE yang melibatkan personil gabungan Polres Ende, Sub Den Pom Ende, Kodim 1602 Ende dan Kompi 3 Yon B Pelopor Satbrimob Ende   yang di hadiri oleh :
- Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK.
- Pasi Ops Kodim 1602/Ende Kapten Inf. Yulius Subnafeu.
- Danki Brimob Ende Iptu Antonio Corte Real.
- Kepala BPN Ende Herman A. Oematan,S.Sit.
- Panitera PN Ende Muhamad Iya,SH.
- Lurah Rewarangga Selatan Nani Toro.

 Jumlah Personil Pengamanan Eksekusi :
- Anggota Polres Ende : 20 personil
- Anggota Kodim 1602/Ende : 20 Personil
- Anggota Brimob Kompi B Pelopor Ende : 15 Personil
- Anggota Sub Den Pom Ende : 2 Personil
- Anggota Kompi Senapan C Yonif 743 PSY : 10 Personil.

Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta,SE, mengatakan, keberadaan personil di tempat eksekusi, semata hanya melaksanakan pengamanan, bukan memihak kepada kedua kubu yang berhadapan di depan hukum,

" Kami hadir disini menjalankan perintah Undang - Undang melaksanakan pengmanan,lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik,” katanya.

Pada pukul 10.25 wita dilakukan penggusuran dan pembersihan obyek tanah yang menjadi sengketa yang mana lokasi tanah tersebut terdapat pepohonan dan rerumputan dengan menggunakan  1 (Satu) unit alat berat jenis Louder.

Adapun batas - batas obyek tanah yang  tanah  yang menjadi sengketa yakni :
- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Bhaki Pani dan Thomas Tadji (Alm) sekarang Janda Bagi Dkk yang telah berkekuatan hukum tetap yang di tempati Janda (Alm) Hamid Beo yang bernama Sisilia Tenda.

- Selatan : Berbatasan dengan Jln. Setapak

- Timur : Berbatasan dengan jalan Ende - Maumere, Sekarang Jln. Sultan Hasanudin

- Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Palulus Ndoa yang di tempati oleh Petrus Pawe, Kanisius Analolo dan Mikael Lawa

Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak panitera Pengadilan Negeri  Ende, pihak Keamanan, Perwakilan Camat Ende Timur, Lurah Rewarangga Selatan dan pihak termohon dan Pada pukul 11.45 wita dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara oleh panitera kepada termohon serta diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE. (Humas Polres Ende)