Cegah KDRT, Wakapolsek Detusoko Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Warga Desa Ranga
TribrataNewsEnde.Com - Guna mencegah tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Waka Polsek Detusoko Aiptu Efram Yunisef Mosa Rago bersama Bhabinkamtibmas Desa Ranga Bripka Karolus VP Lawaso melaksanakan pembinaan dan penyuluhan UUD No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT kepada masyarakat Desa Ranga, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Selasa (7/2/23) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Waka Polsek Detusoko Aiptu Efram Yunisef Mosa Rago menyampaikan bahwa konflik dalam rumah tangga adalah hal yang wajar dan hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Terlepas dari itu, masyarakat khususnya para orangtua harus menyikapinya dengan bijak karena kekerasan bukanlah jalan keluar yang terbaik.
“Setiap kasus KDRT akan dikenakan sanksi hukum disini saya mengajak bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir supaya menjaga dengan baik rumah tangganya. tidak boleh ada yang suka bertengkar apalagi main kekerasan. Untuk itu, masing-masing harus bisa saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan sayang-menyayangi dalam kehidupan berumah tangga", ujar Aiptu Efram Yunisef Mosa Rago.
Selain mengupas tentang KDRT, Aiptu Efram Yunisef Mosa Rago juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti minum-minuman keras, narkoba, premanisme serta antisipasi berita berita Hoax yang marak terjadi", tambahnya
Sementara itu, Kapolsek Detusoko Iptu Yohanes Lede mengungkapkan bahwa pembinaan dan penyuluhan tentang pengenalan UUD No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ini dilakukan untuk meminimalisasi angka KDRT di wilayah Kecamatan Detusoko.
Mudah-mudahan dengan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang KDRT ini bisa menekan kasus KDRT khususnya di Desa Ranga ", ucapnya. (HumasPolresEnde)
ini.