Polres Ende Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia

Polres Ende Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia

TribrataNewsEnde.Com -  Kepolisian Resor Ende gelar Press Release Kasus Tindak Pidana " secara bersama sama dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan/pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia ", bertempat diruang perkara Satreskrim Polres Ende, Jumat (08/10/21) pukul 09.15 wita.

Pelaksanaan Press Realese dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK dan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Ende Iptu Yohanes Suhardi, S. Sos, MH dan Kanit Pidum Polres Ende Aipda Aulia Rahman Rawe serta dihadiri oleh para media baik Media Televisi, Media Cetak maupun Media online yang ada di Kab. Ende.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., dalam jumpa pers menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Tiga pelaku berusia dibawah umur ditangkap sehari setelah kejadian dan tiga lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada karena hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.

“Adapun tersangka yang sudah kami amankan ada 6 orang dari 6 (enam) tersangka  4 orang diantaranya masih dibawah umur.,” jelas Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yohanes Suhardi, S. Sos, MH mengatakan kami telah memeriksa 20 saksi dan 6 (enam) orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam orang tersangka, empat diantaranya anak usia dibawah umur yakni NGL, NG, DDE dan PAK. Sedangkan dua diantaranya ialah MRF alias Spoler dan HJW alias Baldo.

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan yang kita lakukan kasus pengeroyokan ini terjadi karena ketersinggungan dan tanpa perencanaan.

“Berkasnya sudah selesai. Secepatnya akan kita serahkan para tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Ende,” terang Iptu Suhardi.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021.  Korban Inisial NFNW bersama rekannya EL dikeroyok sekelompok pemuda saat hendak belanja di Jalan Gatot Subroto.

Saat berada di depan Swalayan Hero, kedua korban berkelakar dan rekan korban berinisial EL turun dari motor menendang sebuah gardu. Saat itu sekelompok anak muda yang duduk diseberang jalan tersinggung.

Adu mulut terjadi. Saat EL berhasil melarikan diri, kelompok pemuda yang diketahui sedang mengkonsumsi miras mencoba menghampiri korban yang saat itu hendak turun dari atas motor. Penganiayaan pun terjadi. Korban dikeroyok hingga kritis.

Korban mengalami luka di kepala hingga meninggal dunia setelah sempat dibawah ke IGD Rumah Sakit Umum Ende pada Jumat pagi.

Saat ini kita telah mengamankan para tersangka di Sel Tahanan Mapolres Ende. kita juga telah mengamankan beberapa barang  bukti yakni 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai kedua korban, 1 (satu) pasang baju kaos dan celana jeans panjang warna biru milik korban NFNW, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam milik korban NFNW, 5 (lima) buah pecahan batu merah ukuran satu genggam tangan orang dewasa dan 1 (satu) buah batu merah yang dilapisi campuran semen ukuran dua genggaman tangan orang dewasa yang digunakan pelaku untuk memukuli korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling rendah  12 tahun paling tinggi 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara untuk pelaku anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (HumasPolresEnde)