Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berikut Barang Bukti Kepada Penuntut Umum

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berikut Barang Bukti Kepada Penuntut Umum
Foto : Penyidik Satreskrim Polres Ende menyerahkan tersangka TJB alias Rasta berikut barang bukti kepad penuntut umum Kejaksaan Negeri Ende

tribratanewsende.com - Setelah Berkas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ende, Penyidik Satreskrim Polres Ende menyerahkan tersangka TJB alias Rasta berikut barang bukti berupa 1 unit Hp Redmi, buku rekening dan ATm milik tersangka, rekening koran dan surat pernyataan persetujuan orang tua dari kelima korban kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Ende pada hari Jum'at (7/9/2023).

Sebelumnya, tersangka TJB alias Rasta diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Ende karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Ende berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 01 / SPKT / V / 2023 / Polda NTT/ Res. Ende tanggal 12 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Humas Polres Ende, Kepala Kepolisian Resor Ende melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H menjelaskan bahwa tersangka TJB alias Rasta merekrut korban melalui Facebook.

"Awalnya tersangka melihat postingan-postingan pengguna akun Facebook yang mencari pekerjaan, selanjutnya tersangka menghubungi para korban lewat messenger dan menawarkan pekerjaan. Setelah para korban mau bekerja, selanjutnya para korban diberikan persyaratan - persyaratan yang harus dilengkapi. Setelah para korban melengkapi persyaratan, selanjutnya para korban diantar tersangka ke Jakarta. Dari perbuatan tersangka tersebut, tersangka mendapat keuntungan dari saudara "A" sebesar 5 juta per orang" jelas Kasat Reskrim.

Iptu Yance juga menambahkan, "atas perbuatan tersebut, tersangka TJB alias Rasta disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp. 600.000.000. Terhadap para korban telah dilakukan perhitungan restitusi dan mendapat perlindungan atas kerjasama penyidik Polres Ende dan LPSK RI".

"Apabila masih terdapat pelaku-pelaku dan jaringan yang beroperasi di Kabupaten Ende, maka kami akan tindak tegas " tegas Iptu Yance. (Humas Polres Ende)