TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ende Jumad 10/6/2022 sekitar Pukul 11.00 WITA kembali menangkap Mahasiswa salah satu Universitas di Kota Ende Inisial K (21 tahun) Asal Papua pemilik bibit ganja di Kos-kosan pelaku di seputar Manunggo’o Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian S.I.K., yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Gustaf Steven Ndun kepada wartawan di ruang kerjanya Jumad petang menjelaskan setelah mendapat Informasi dari masyarakat Satuan Narkoba melakukan pendalaman dan Penyelidikan.
Untuk mengungkapkan kasus tersebut Polres Ende bekerja sama dengan Kantor PT.Pos Indonesia dan juga Bea Cukai.
Adapun Kronologinya adalah mahasiswa Inisial K tersebut memesan bibit ganja dari Negara Spanyol dan di kirim melalui Kantor Pos sebanyak 13 buah.
" Saat di tangkap Polisi berhasil mengamankan 13 buah biji Ganja yang siap di tanam dan juga enam (6) Pot yang sudah di siapkan untuk menanam ganja tersebut", ungkap Kapolres Ende.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku bahwa ganja tersebut akan di tanam dan akan di konsumsi sendiri tetapi tidak menutup kemungkinan kalau berkembang maka bisa di perbanyak kembali.
Untuk membuktikan apakah pelaku adalah pemakai Narkoba, penyidik telah melakukan tes Urin dan hasilnya sementara pelaku di nyatakan Negatif tetapi masih ada tahapan lain seperti tes rambut dan lainnya.
Sementara baru pelaku sendiri yang di amankan dan Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mencari tau apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang mungkin menggunakan Narkoba untuk segera berhenti karena Polres Ende tidak akan segan-segan menindak jika di temukan nanti dan itulah komitmen Polres Ende ", tegas Kapolres Ende (HumasPolresEnde)