Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polres Ende Siap Serahkan Tersangka BB dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende kembali menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial BB (55) tahun, di lobi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende pada hari Rabu (28/8/2024).
Awal mula Kasus tersebut Bahwa pada tahun 2021 terjadi kecelakaan pesawat Sry Wijaya air dikepulauan seribu yang mana yang menjadi korban atas peswat naas itu ada dua korban berasal dari Kabupaten Ende yaitu Sevia Daro dari Desa Numba dan Teofilus Ura Dari Asal Desa Waga, Kedua korban ini dengan ahliwaris masing masing dari Desa Numba ada tiga ahliwaris yakni Kanisius Kila (Ayah kandung korban), Don Bosko Roli (kakak kandung korban) dan Veronika Osi (kakak kandung korban).
Pada bulan Mei 2023 Ahliwaris mendapat santunan dari maskapai indonesia Rp. 1.500.000.000. (Satu Milyar Lima Ratus Juta) dan pada saat itu perkenalan antara Bapak kandung korban dengan tersangka BB di Jakarta sehingga Proses pencairan uang tersebut didampingi oleh tersangka BB sejak urus administrasi hingga pencairan di Bank BRI di Jakarta. Dari total 1,5 M tersebut menurut tersangka bahwa pada saat di Bank BRI Jakarta dirinya disuruh oleh Bapak Kanisius untuk memindahkan uang senilai Rp. 1,350.000.000 dari rekening Bapak Kanisius ke rekening tersangka Benediktus agar gampang untuk mengambilnya (Rek Bapak Kanisius rek BRI sedangkan tersangka menggunakan rek BCA). Setelah uang berhasil dipindahkan ke Rekening tersangka 1.350.000.000. sisa pada rekening Bapak Kanisius Rp. 150.000.000, kemudian tersangka menarik lagi cash sejumlah 130.000.000. hingga uang pada rekening Kanisius habis. tersisa Rp. 20.000.000.
Kemudian mereka bersama sama kembali ke Ende,dan sesampai di rumah tersangka yg ada di Ende di Jalan Anggrek Perumahan BTN, tersangka Membagi lagi uang kepada keluarga Ahli waris yakni Saudara Fridus (Anak dari istri pertama Kanisius Kila) mendapat pembagian dari tersangka Senilai Rp. 20.000.000. dan setelah melakukan transaksi di bank BRI kemudian tersangka bersama Kanisius kembali menuju salah satu hotel di Jakarta.
Pada saat itu terjadi kesepakatan bersama untuk membagi uang tersebut yang ditarik cash oleh tersangka dan untuk jatah dari Don Bosko Roli senilai RP. 116.000.000,- Namun pada saat di Hotel Don Bosko Roli hanya menerima Rp. 17.000.000 ditambah 1 unit motor bekas yang sekarang ada di batam seharga Rp. 14.000.000. dan masih tersisa pada tersangka Rp. 85.000.000.- Don Bosko Roli sudah berusaha meminta namun hingga dibuat laporan polisi tidak ada tanggapan dari tersangka.
Menurut saudara Don Bosko Roli (salah satu ahliwaris) bahwa dirinya tidak mengetahui Apakah korban lain juga sudah menerima atau belum pembagian uang tersebut oleh karena uang tersebut dikuasai oleh tersangka Beni sejak pencairan hingga sekarang. Don Bosko Roli membuat laporan atas inisiatifnya karena merasa dirugikan bagi dirinya yg telah mengetahui jumlah yg harus dia dapat.
Saksi lain juga (Kanisius Kila dan Veronika Osi) menerangkan bahwa memang benar uang bagiannya mereka masih ada pada tersangka namun tersangka telah gunakan untuk kerja proyeknya di Batam dengan janji akan di bagi hasil. namun hingga saat ini tidak ada pembagian hasilnya akan tetapi dua ahliwaris tersebut tidak keberatan dengan uang jatahnya mereka yang keberatan hanya Ahli waris an. Don Bosko Koli.
Kapolres Ende melalui Kasatreskrim Polres Ende menyampaikan bahwa terkait kasus tersebut, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ende. "Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial BB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ende, selanjutnya hari Kamis (29/8/2024) akan direncanakan untuk tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende" Ungkap Kasatreskrim AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K, S.H, M.H.
AKP Cecep juga menambahkan bahwa, Total Kerugian keseluruhan Rp. 543.700.000.- Untuk dua orang korban Rp. 458.700.000.- (Tidak melaporkan), Sedangkan untuk korban Don Bosko Roli (yang melaporkan) sebesar Rp. 85.000.000, untuk keseluruhan uang itu tersangka gunakan buat pekerjaan Proyek di Batam., atas perbuatan tersebut tersangka inisial BB dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Humas Polres Ende)