Tim Patroli Gabungan Polres Ende Berhasil Tertibkan Judi Bola Guling, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan
tribratanewsende.com – Polres Ende melaksanakan patroli gabungan cipta kondisi dan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Jumat malam (24/1/2025) pukul 21.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus Frede Pale, yang bertindak sebagai Ka UKL I. Turut hadir dalam apel patroli malam Kasi Propam Polres Ende, Iptu Machmud Derang, dan Kasubbag Faskon Polres Ende, Ipda Imran.
Patroli ini melibatkan berbagai satuan personel, yakni :
1 pleton Samapta Polres Ende
1 pleton gabungan staf, Polair, dan Propam Polres Ende
1 pleton Sat Lantas Polres Ende
1 pleton Kompi III Satbrimob Ende
1 pleton gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Narkoba Polres Ende
2 personel Subdenpom Ende
Setelah apel persiapan, selanjutnya tim patroli bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Ende, meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Kartini, Jalan Ir. Soekarno, Jalan Gadjah Mada, Jalan Nusantara, Jalan Kemakmuran, Jalan Katedral, Jalan Adisucipto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot Subroto, Pasar Wolowona, Jalan Kelimutu, hingga kembali ke Markas Polres Ende.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Ende Iptu Valerianus Frede Pale menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta himbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Ende.
Ketika sedang melaksanakan patroli, tim menerima pengaduan melalui telepon dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian bola guling di sebuah lorong samping MIN 1 Ende, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Lokasi tersebut berada di area rumah duka Bapak Nathan Mollo.
Tim gabungan langsung menuju lokasi dan mendapati aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Kehadiran tim memicu kepanikan di lokasi, sehingga pelaku berikut bandar melarikan diri. Namun, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya :
1 buah meja bola guling
1 layar angka bola guling
1 botol bedak
1 buah bangku
1 terpal merah
1 baskom kecil berisi uang tunai sebesar Rp300.000
Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.
Polres Ende mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengimbau agar terus menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan situasi yang kondusif. (Humas Polres Ende)