Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polres Ende Serahkan Tersangka IH dan Barang Bukti ke Kejaksaan
tribratanewsende.com – Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka IH bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis (23/1/2025). Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Proses penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Brigpol Nia dengan pendampingan dari KBO Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi. Dalam keterangannya, Iptu Arnoldus menjelaskan bahwa tersangka IH diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Tersangka IH sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/X/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 25 Oktober 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap, sehingga kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende,” jelas Iptu Arnoldus.
IH didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Pelanggaran tersebut juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat IH adalah orang tua kandung dari korban. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas guna memberikan keadilan bagi korban. (Humas Polres Ende)