Berkas Perkara Lengkap, Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ende
TribrataNewsEnde.Com - Dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Ende Serahkan Tersangka laka lantas dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ende untuk Tahap II. Selasa, (7/3/2023) sekitar pukul 11.40 wita.
Tersangka Inisial YD berserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 385/N.3.14/ Eoh.1/02/2023, tanggal 28 februari 2023.
Kasat Lantas Polres Ende IPDA I Komang Astina kepada Humas Polres Ende mengatakan penyerahan tersangka laka lantas tersangka Inisial YD dilimpahkan kepada Jaksa Penutut Umum dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 06.40 wita, bertempat di jalan raya jurusan Maurole - Maumere, tepatnya di Lorong masuk menuju SDI Nanganio, Dusun Wolosambi, Desa Watukamba, Kec. Maurole, Kab. Ende.
"Berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara tersangka YD telah dinyatakan lengkap maka dirinya kami serahkan ke Jaksa untuk lanjut ke proses selanjutnya yakni sidang di Pengadilan, Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Subsider pasal 310 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)" Ucap Ipda Komang Astina,S.H.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit gakkum sat Lantas Polres Ende Aipda Ari Setyono,S.H bersamana banit Gakkum Bripka Petrus P. Pedoi Ma yang didampingi Oleh Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Arnoldus Ara Koi selaku Wasidik. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Handayani Eka Budhianita,S.H,. M.H.GUR. (HumasPolresEnde)