Terapkan Restorative Justice, Kapolsek Wewaria Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Ternak yang Tidak Ada Penyelesaian di Tahun 2022

Terapkan Restorative Justice, Kapolsek Wewaria Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Ternak yang Tidak Ada Penyelesaian di Tahun 2022
Kapolsek Wewaria didampingi oleh Wakapolsek saat selesaikan kasus dugaan pencurian ternak Sapi

TribrataNewsEnde.Com - Polsek Wewaria menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian sapi dilokasi Padang Lewa Dusun Detupau Desa Mukusaki Kecamatan wewaria Kabupaten Ende. Jumat (26/7/2024) Pukul 11.00 Wita.
 
Adapun awal kejadian dugaan pencurian ternak sapi tersebut berdasarkan laporan Polisi No. Pol : LP / B / VII / 2022/ Polda NTT / Res. Ende / Sek Wewaria, Pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di padang lewa Desa Mukusaki Dusun Detupau Desa Mukusaki Kecamatan Wewaria, Telah terjadi tindak pidana Pencurian sapi ternak yang dilakukan terlapor an. Viktorius Nadu dan Leonardus Misa dimana saat kejadian melalui informasi dari saudara Kornelius Guna Dari yang merupakan anggota kelompok ternak sapi Embu Siga mendapat informasi dari saudara Polus yang kebunnya berdekatan dengan Padang Lewa menyampaikan bahwa ada orang yang menjerat sapi di area tersebut, setelah mendengar informasi tersebut ketua kelompok mengambil langkah untuk mengumpulkan anggota anggota peternak sapi Embu Siga terkait informasi tersebut dan dari hasil keputusan kelompok kelompok ternak sapi di padang lewa bahwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Wewaria guna proses lebih lanjut. 

Kapolsek Wewaria Iptu Dance Dima mengatakan bahwa kasus dugaan pencurian sapi ini dilaporkan pada bulan Juli tahun 2022, kasus tersebut kurang cukup bukti atas hak kepemilikan sapi serta tidak mempunyai tanda tanda kepemilikan tersebut maka kasusnya tidak di proses lebih lanjut dan kita mengambil langkah dengan cara di selesaikan secara kekeluargaan. Ucap Kapolsek Wewaria.

"Barang bukti berupa Sapi tersebut selama ini dipelihara serta dititipkan di Polsek sejak tanggal 24 Juli 2022 sampaibdengan sekarang dan sesuai dengan kesepatan tadi bahwa sapi ini akan di jual dna hasil dari penjualannya itu akan dibagi dua kepada pihak mosalaki dan pihak kelompok ternak sapi Embu Saga".Ucap Kapolsek.

Adapun penyampaian dari masing-masing pihak dalam penyelesaian permasalahan oleh Kapolsek Wewaria sbb : 
@. Pihak Mosalaki. 
- Menyampaikan bahwa pihak Mosalaki mempunyai kekuasaan penuh atas tanah ulayatnya dan menyuruh menjerat sapi-sapi yang sudah masuk dalam hak tanah ulayatnya. 
- Menyampaikan bahwa kita hadir disini untuk mengklarifikasi kasus pencurian sapi sedangkan yang sudah hadir pihak Mosalaki dan tidak perlu dihadirkan pelaku menjerat sapi. 
- Meminta kepada pihak kepolisian sektor Wewaria mencari jalan tengah dengan keberadaan sapi yang di permasalahan ini serta diamankan di polsek Wewaria dari Tahun 2022 sampai dengan saat ini, kita buat untuk makan secara bersama-sama antara pihak Perternak Sapi Embu siga, pihak Mosalaki dan Kepolisian sektor Wewaria. 

@. Pihak kelompok perternak sapi Embu Siga. 
- Meminta kepada Kepolisian Sektor Wewaria untuk menghadirkan pihak pelaku penjerat sapi yang sdh di suruh oleh pihak Mosalaki. 
- Menanyakan kepada pihak kepolisian sektor Wewaria, kenapa tidak menahan pelaku penjerat sapi sejak Tahun 2022 dan juga menyampaikan pernah para pelaku tersebut menjerat sapi betina di padang lewa yang merupakan sapi milik anggota kelompok perternak Embu siga. 
- Bahwa ketua kelompok perternak sapi meminta agar sapi yang di permasalahan ini dibagi secara 3 bagian kepada pihak Kepolisian Sektor Wewaria, Pihak Mosalaki dan Pihak kelompok Perternak Sapi Embu siga serta selalu penjerat sapi harus menanggung denda adat (Mi'mina).  

Hasil dari pertemuan dan penyelesaian permasalahan, Kapolsek Wewaria menyampaikan kepada kedua belah pihak yakni :
- Bahwa kasus tersebut kurangnya cukup bukti atas hak kepemilikan hewan sapi serta tidak mempunyai tanda-tanda kepemilikan sapi tersebut maka dari itu kasus nya tidak dapat diproses lebih lanjut dan mengambil langkah dengan cara di selesaikan secara kekeluargaan. 
- Menyampaikan bahwa kita diminta hadir disini untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau damai, saya selalu kapolsek wewaria meminta tolong kepada masing-masing pihak agar permasalahan ini kita selesaikan dengan hati yang dingin, bersih dan saling menghargai satu sama lainnya. 
- Mengharapkan kepada masing-masing kedua belah pihak untuk mengambil jalan tengah tentang keberadaan sapi yang selama ini keberadaan sapi diamankan di kantor Kepolisian sektor wewaria, serta mempertimbangkan terjadi hal-hal yang tdk dinginkan serta merugikan kita bersama. 
- Bahwa hasil dari kesepakatan tersebut kedua belah pihak memutuskan untuk Pihak Kepolisian Sektor Wewaria mengambil jalan tengah dengan membagi sapi yang dipermasalahkan ini secara dua bagian, serta di buatkan isi surat pernyataan dari hasil penyelesaian ini. (HumasPolresEnde)