Polsek Wewaria Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ende

Polsek Wewaria Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ende
Foto : Kapolsek Wewaria dan Anggota piket saat menerima laporan dari Korban Theresia
Polsek Wewaria Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ende

Ende – Pada hari Sabtu (5/7/2025), Polri melalui Polsek Wewaria Polres Ende menerima laporan dari seorang warga bernama Theresia Baki (29) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Yohanes Jemi (34) yang diduga sebagai suami. Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh korban ke SPKT Polsek Wewaria.

 

Menurut keterangan korban kepada petugas piket, peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, saat terjadi pertengkaran antara dirinya dan terlapor. Saat itu, korban meminta izin kepada terlapor untuk pulang ke kampung halamannya di Lembata guna menjenguk ibu dan kandungnya dengan membawa serta kedua anaknya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terlapor (suami) dengan alasan tidak memiliki uang dan menolak utk kedua anaknya dibawa serta. Penolakan tersebut memicu emosi terlapor (suami) hingga diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik leher korban.

 

Korban dan terlapor (suami) diketahui belum menikah secara sah secara agama (nikah gereja), namun keduanya telah tinggal serumah dan sudah dikaruniai dua orang anak.

 

Kapolres Ende melalui Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima menjelaskan bahwa petugas piket saat itu, Aiptu Rudolf Ratu Tadja, langsung merespon laporan dengan memanggil terlapor beserta saksi-saksi. Setelah berada di Polsek Wewaria, antara korban dan terlapor dipertemukan. Atas kesepakatan bersama, keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan kembali ke rumah mereka di Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria.

 

Namun demikian, Kapolsek Wewaria juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan bahwa Anggota Polsek Wewaria diam tidak menanggapi laporan korban. “Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hari ini, Senin (7/7/2025), korban resmi membuat laporan polisi. Kami juga sudah membawa korban untuk divisum di Puskesmas Welamosa serta melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, terlapor, dan saksi-saksi,” ujar Kapolsek.

 

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende. Hal ini dilakukan mengingat korban adalah seorang perempuan, sementara di Polsek Wewaria belum tersedia penyidik khusus PPA.

 

Polsek Wewaria menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak. (Humas Polres Ende)