Polsek Maurole Polres Ende Mediasi Permasalahan Warga
Tribratanewsende.com - Pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2023, jam 10.00 WITA, Piket SPKT Polsek Maurole melaksanakan kegiatan mediasi untuk penyelesaian permasalahan penganiayaan yang terjadi di Dusun Aewora Rt.010 Rw.004, Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WITA.
Kegiatan mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan Sdra. Melkior Nikolaus Rowa sebagai pelaku dan Sdra. Alexander Bruno sebagai korban. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan di kepala, khususnya tulang hidung kanan, lebih dari satu kali, menyebabkan korban langsung jatuh.
Dalam mediasi, kedua belah pihak, yaitu pelaku dan korban, setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai, dengan pendekatan kekeluargaan. Hasil dari mediasi tersebut adalah pembuatan surat kesepakatan/pernyataan damai.
Beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan mediasi antara lain:
- Melkior Nikolaus Rowa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Alexander Bruno.
- Alexander Bruno sebagai korban menerima permintaan maaf dari Melkior Nikolaus Rowa.
- Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan.
Hadir dalam kegiatan mediasi ini:
- Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.
- Saksi dari kedua belah pihak.
- Kanit SPKT III Polsek Maurole, Bripka Yulius Benimurdani Reo.
- Bhabinkamtibmas Desa Aewora, Aipda Geraldus Dala.
Giat mediasi berjalan dengan aman dan lancar, menciptakan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Dengan penyelesaian secara kekeluargaan, diharapkan hubungan antarwarga tetap harmonis dan perdamaian di lingkungan masyarakat terjaga.