PN Alias Nus, Terduga Pelaku Pembunuhan VM, Berhasil Ditangkap Tim Buser Polres Ende di Tempat Persembunyiannya
tribratanewsende.com - Tim Buser Polres Ende dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, berhasil menangkap PN alias Nus terduga pelaku pembunuhan VM di tempat persembunyiannya di Jalan Gatot Subroto Ende pada hari Jum'at (11/8/2023) pukul 23.52 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi no : LP/06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 09 Agustus 2023, Pelaku PN alias Nus diduga melakukan serangkaian tindakan aniaya hingga menyebabkan korban VN alias Vero meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Iptu Yance Kadiaman menjelaskan kronologis kejadian hingga penangkapan sebagai berikut : Pada tanggal Pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita Tersangka minum minuman keras bersama 4 orang saksi setelah pukul 17.30 Wita tersanga kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tanggal 9 Agustus 2023 Tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban. Setelah korban bangun tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekucur tubuh korban dan tersangka kembali melanjutkan menganiaya korban dengan menggunakan kayu gamal yang panjangnya sekitar 1 meter di sekucur tubur korban berkali-kali. Selama 30 menit korban dianiaya tersangka didalam kamar tidur hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga diseputaran rumah Tersangka. Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 23.52 Wita Tersangka dutangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur oleh tim Buser di tempat persembunyiannya.
"Motif tersangka adalah cemburu dan curiga korban mempunyai pria idaman lain, dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara" ungkap Iptu Yance. (Humas Polres Ende)