Personil Polres Ende Melakukan Pengamanan Sidang Kasus Tipiring
TribrataNewsEnde - Polres Ende, Bertempat di Kantor Pegadilan Negeri Ende Jln. Eltari, Kel. Mautapaga,Kec.Ende Timur, Kab.Ende,Kamis (14/3/19) telah berlangsung Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus penyerobotan tanah di lingkungan Aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende dengan "No perkara : No.2 /Pid.C / 2019/PN.END.
Sebelum pelaksanaan Pengamanan Sidang Kasus Tipiring, Kasubbag Dalgar Bagren Polres Ende AKP I WAYAN OKA DESWANTA, SE, yang didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Ende, IPTU Agus Kuswanto, memberikan APP kepada personil yang terlibat dalam Sprin Pengamanan Putusan pidana Ringan kasus penyerobotan tanah yang terjadi di lingkungan Aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,"Pesan Kasubag.
Sidang perkara tindak pidana ringan dipimpin oleh Hakim YUNIA YUDHA HIMAWAN, SH serta Penuntut Umum BRIPKA ADE INDRA Y.M.S dengan agenda sidang putusan Hakim.
Adapun putusan yang diberikan kepada 2 orang terdakwah yakni divonis dengan 4 bulan hukuman percobaan dan apabila kedua terdakwa selama masa percobaan melakukan tindak pidana maka akan dihukum selama 2 bulan kurungan.
Selama pelaksanaan persidangan kasus tipiring berjalan lancar dan aman, terdakwa menerima dan mengindahkan petunjuk dan hasil persidangan yang telah diputuskan oleh Hakim.
Sidang dihadiri oleh Mosalaki Oja, Mosalaki Rewarangga, Mosalaki Readhona bersama ofai wazo ana hazo (masyarakat adat) yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 orang, sidang berakhir pada jam 11.30 wita.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup oleh personil Polres Ende yang dipimpin oleh Kasubbag Dalgar Bagren AKP I WAYAN OKA DESWANTA,SE dengan jumlah kekuatan 60 personil Polres Ende.(NnZz)