NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolres Ende Terbitkan Surat Edaran Imbauan

NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolres Ende Terbitkan Surat Edaran Imbauan
Kanit Binmas Polsek Wewaria saat membacakan Imbauan Kapolres Ende tentang TPPO kepada masyarakat Desa Mukusaki

TribrataNewsEnde.Com - Dalam rangka menyikapi situasi di NTT Akhir-akhir ini, Kapolres Ende keluarkan selebaran imbuan kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk selalu waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/6/2023) Pukul 13.00 Wita.

Surat Edaran imbauan itu di sebar luaskan kepada masyarakat Kabupaten Ende melalui Babinkamtibmas dan Anggota Polres Ende, Adapun isi imbauan itu disampaikan kepada masayarakat Kabupaten Ende bahwa sekarang ini kita dalam situasi darurat TPPO, oleh karena itu mohon bantuan dan kerjasamanya karena Nusa Tenggara Timur merupakan daerah dengan penyumbang terbanyak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Surat Pengumuman dari kapolres ende dengan Nomor Peng / 847/ HUM. 3.3. / VI / 2023. tanggal 03 Juni 2023, tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Ende untuk melakukan pencegahan terhadap TPPO serta Eksploitasi pekerja Migran oleh orang atau perusahaan tertentu melalui penipuan lowongn pekerjaan di luar negeri atau janji memberikan imbalan uang atau pendataan atau gaji menggiurkan" Ucap Kapolres Ende.

Selebaran imbauan ini kita bagikan kepada masyarakat dan kita imbaua supaya masyrakat tau bahwa di NTT ini lagi marak atau darurat Tindak Pidana Perdagangan orang, apabila menemukan ada orang atau perusahaan yang datang mengajak membrikan uang agar anaknya dibawa bekerja keluar negeri dengan cara tidak melalui prosedur yang resmi atau sah masyarakat bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa telepon ke nomor HP satgas Polres Ende 082-299-661-978 supaya kami bisa ambil langkah-langkah Kepolisian secara terukur. tambah Kapolres Ende.

Berdasarkan data setiap tahunya ada WNI yang dikembalikan atau di kirim dari Negara lain dalam keadaan sudah meninggal Dunia dan paling banyak itu dari NTT, dan setelah di telusuri proses pemberangkatanya TKI ini tidak sesuai dengan prosedur atau ilegal, kita di Ende menyumbang TKI dalam kurun waktu lima tahun terakhir nomor urut dua, pertama dari Malaka sebanyak tujuh Puluh Empat orang meninggal Dunia sedangkan Ende Enam Puluh Dua. Ucap Kapolres Ende.

Mari kita sama-sama peduli terhadap masyarakat dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dari orang orang yang tidak bertanggung jawab ini. tambah Kapolres Ende. (HumasPolresEnde)