KONFERENSI PERS KASUS PEMUKULAN ODGJ DI KABUPATEN ENDE
TriBrataNewsEnde.com - Hari Kamis, 11 Januari 2024 Bertempat Di Lobby Sat Reskrim Polres Ende Telah Dilaksanakan Konferensi Pers Kasus Penganiayaan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) Yang Viral Menggemparkan Di Media Sosial Beberapa Hari Ini. (Kamis/11/1/2024)
Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers Tersangka Berinisial "W" ditampilkan Oleh Para Penyidik Kepada Para Awak Media, Dengan Disertai Barang Bukti Yaitu Sebuah Handphone Bermerek Vivo Berwarna Biru Yang Digunakan Pelaku Untuk merekam Aksinya Dalam Memukul Atau Menganiaya Seorang yang mengidap gangguan jiwa yang menjadi korban atas nama fendi (45 Tahun) warga kelurahan kota ratu, kecamatan ende utara, kabupaten ende.
dalam kasus penganiayaan ini tersangka mengakui motif dari kejadian ini adalah tersangka memukuli korban secara sengaja tanpa adanya sebab apapun dan tersangka merekam kejadian tersebut secara sengaja dan ingin menyimpan video tersebut, dan tersangka memuat video tersebut di story Whatsapp milik tersangka secara sengaja.
Kasat reskrim polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui awak media menyampaiakan bahwa tersangka melakukan aksinya pada hari kamis tanggal 9 november tahun 2023 sekitar pukul 01.30 Wita yang berlokasi dikompleks pertokoan mbongawani, kel. mbongawani, kec. ende selatan, kab. ende. Tersangka memanggil korban yang sedang berjalan di daerah tersebut, korban datang menghampiri tersangka, setelah itu tersangka menyuruh korban berdiri di tempat kejadian, lalu tersangka menaruh handphone milik tersangka didinding tembok pos kamling yang ada di tempat kejadian, setelah itu tersangka merekam menggunakan kamera deoan handphone milik tersangka, lalu tersangka memukul korban dengan tangan kiri sebanyak 1 kali.
Kemudian pada tanggal 24 desember 2023 tersangka berangkat menuju bali dengan maksud untuk mencari pekerjaan, setelah video tersangka viral dimedia sosial Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat mencari tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di bali. kemudian Sat reskrim Polres Ende Langsung gerak cepat Mengamankan tersangka di bali yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres ende.
Pelaku Diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 Tahun 8 bulan masa kurungan. (Kamis, 11 Januari 2024)