Kapolres Ende Pimpin Kegiatan Jumat Curhat Kapolres Mendengar di Kelurahan Tetandara
TribrataNewsEnde.Com - Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M. S.H., S.I.K., M.H bersama PJU Polres Ende menggelar kegiatan jumat Curhat Kapolres mendengar yang dilaksanakan di Jln.Adi Sucipto Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende. Jumat(22/12/2023) Pukul 08.30 Wita.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh lurah Tetandara Bapak Anwar Hama, S.H yakni mengucapkan terima kasih atas kegiatan jumat Curhat ini dan terima kasih juga karena diberikan anggota bhabinkamtibmas yang handal, kami sangat apresiasi atas kegiatan karena kami bisa menyampaikan masalah apa saja terkait sitkamtibmas yang terjadi di Kelurahan Tetandara.
Selesai sambutan Lurah Tetandara dilanjutkan dengan Penyampaian dari Kapolres Ende tentang maksud dan tujuannya kegiatan Jumat Curhat serta Perkenalan diri oleh Kapolres Ende dan PJU Polres Ende.
Tujuan kegiatan ini yaitu untuk menyerap aspirasi masukan saran dan keluhan dari masyarakat terkait permasalahan apa saja untuk kami tindak lanjuti dan mencari solusi bersama. Ucap Kapolres Ende.
"Terimakasih atas sambutannya kepada kami, kami Polres Ende ingin mendengarkan curhat langsung dalam segala masalah, baik masalah apa saja silakan disampaikan kita akan selesiakan untuk cari solusinya, masalah terkait kamtibmas apa yamg membuat bapak dan mama tidak tenang silakan di sampaikan akan kami tindak lanjuti". Ucap Kapolres Ende.
Setelah sambutam dari Kapolres Ende dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab. Adapun penyampaian informasi dan harapan dari Para warga diantaranya :
* Ibu Safitri Rahmawati
- Menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024 banyak ditemukan anak - anak yang bermain mariam bambu dan mariam kaleng, agar pihak Polres dapat menertibkan
* Bapak Sai Abudulah (RT 07)
- Tata Cara Pengurusan Sim Kendaran bermotor.
* Bapak Muhammad Salleh (RW 02)
- Agar Pihak Polres Ende dapat menertibkan bagi orang yang membuat pesta atau acara yang tidak mengurus surat ijin pemberitahuan atau ijin keramaian dan menertibkan acara pesta yang telah melewati batas jam yang telah ditentukan.
* Bapak Abdurahman Nurlaila
- Agar pihak Polres dapat menertibkan kepada para pemuda yang masih sering ditemukan merusaki Baliho Partai Politik setelah pemasangan dan dapat menertibkan minuman keras (Miras).
* Ibu Halimah Ga'a
- Persyaratan Pengurusan Sim kendaran motor yang berumur 16 Tahun yang belum dikeluarkan KTP atau belum mempunyai KTP.
5. Atas informasi dan harapan Masyrakat Kapolres Ende memberikan jawaban sebagai berikut :
- Sekarang ini telah dilaksanakan operasi mariam bambu maupun mariam kaleng dan beberapa mariam bambu maupun kaleng telah diamankan di Polres Ende, apa bila menemukan hal tersebut segera menghubungi nomor Handphone yang ada di Baliho dan secepatnya akan ditindak lanjuti oleh Polres Ende.
- Terkait dengan pengurusan SIM harus mengurus surat keterangan sehat dan surat psikologi apa bila telah diurus akan dilakukan ujian teori dan ujian praktek, setelah dinyatakan lulus akan diberikan SIM serta proses pembayaran PNB harus yang bersangkutan sendiri yang akan membayar di Bank.
- Agar setiap acara apa saja yang mengundang banyak orang bagi tuan rumah pesta segera berkoordinasi dengan RT atau Bhabinkamtibmas setempat untuk membuat surat ijin keramaian di Polres Ende Satuan Fungsi Satintelkam, serta diharapkan peran aktif anggota Bhabinkamtibmas selalu menghimbau Kamtibmas, apa bila penyelengara tidak mau mengurus atau membuat surat ijin segera dibuatkan surat pernyataan dan terjadi kekacauan di pesta tersebut penyelenggara pesta tersebut akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku serta apa bila telah melewati batas jam akan dilakukan himbuan oleh Anggota Polres Ende.
- Apabila menemukan pengerusakan Baliho Partai Politik segera melaporkan Panwas kecamatan maupun Panwas Kabupaten karena sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertempat di Hotel Global View.
- Untuk penertiban Minuman Keras (Miras) telah diamankan di Polres Ende sebanyak 1640 Liter dan segera akan dimusnahkan.
- Terkait dengan Pengurusan Sim kendaran Motor bagi pengurus yang masih berusia 16 Tahun yang belum diterbitkan atau belum mempunyai kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dalam pengurusannya membawa kartu keluarga. (HumasPolresEnde)