Ratusan Personil Gabungan TNI-POLRI Amankan Konstatering dan Eksekusi Sengketa Tanah di Desa Koanara Kecamatan Kelimutu

Ratusan Personil Gabungan TNI-POLRI Amankan Konstatering dan Eksekusi Sengketa Tanah di Desa Koanara Kecamatan Kelimutu

TribrataNewsEnde.Com - Ratusan Personil gabungan Polres Ende, Sub Den Pom Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Yonif 743 Ende, Brimob Sub Den B Ende dan Satpolpp Kab. Ende laksanakan pengamanan konstatering dan Eksekusi Putusan Perkara Perdata dengan Obyek sengketa tanah di kampung Potu, Dusun Watugana, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kab.Ende. Rabu (26/1/2022) Pukul 10.00 Wita.

Kegiatan pengamanan langsung di Pimpin oleh KabagOps Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, Obyek sengketa merupakan tanah ulayat yang sebelumnya diklaim oleh kedua belah pihak yang bersengketa, dimana diatas lahan tersebut terdapat 12 rumah tinggal (11 rumah merupakan bangunan semi permanen dan 1 rumah bangunan permanen) yang ditempati 14 KK dengan jumlah warga sebanyak 58 orang (40 orang Dewasa, 18 anak-anak) yang keseluruhannya dari pihak yang kalah. Selain terdapat rumah tinggal diatas obyek sengketa terdapat makam / kuburan dari keluarga pihak yang kalah dimana kuburan yang terlihat sebanyak 19 kubur dan yang lainnya sudah tidak terlihat. Diatas obyek sengketa juga terdapat  tanaman umur panjang dan sebagaian merupakan sawah yang selama ini digarap/dikuasai  oleh pihak yang kalah.

KabagOps Polres Ende yang memipin personil pengaman eksekusi mengatakan "kita hadir di sini melaksanakan perintah undang-undang untuk membantu melaksanakn pengamanan yang di minta oleh pengadilan Negeri Ende jadi kalau ada yang menghalangi pelaksanaan eksekusi ini kita lakukan himbauan secara Humanis dengan persuasif karena bagaimanpun juga mereka adalah saudara kita juga masyarakat kita" Ucap KabagOps Polres Ende pada saat memberikan Apel pasukan di Jalan Jurusan Ende-Maumere.

Kegiatan konstatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ende terkait dengan perkara perdata antara Martinus Tolo, Cs sebagai pihak penggugat / para pemohon eksekusi  melawan Fransiskus Wangge sebagai pihak tergugat / para termohon eksekusi, dengan obyek sengketa sebidang tanah dengan luas  11 Hektar dengan batas - batas sbb : 

- Sebelah utara berbatasan dengan kali mati 
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan jurusan Moni – Jopu 
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya jurusan Ende – Maumere 
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Lowo mutu.

Pelaksanaan konstatering dan eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Kampung Potu, Dusun Watugana, Desa Koanara, Kec. Kelimutu, Kab. Ende dilaksanakan sesuai putusan Sbb :

- Putusan Pengadilan Negeri Ende nomor : 7 / Pdt.G/2018 / PN End. Tanggal 13 Agustus 2018, dimenangkan oleh pihak pengguggat ( Martinus Tolo, Cs) 
- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang (Banding)  nomor : 150/PDT/2018/PT KPG, tanggal 14 Januari 2019, dimenangkan oleh pihak Martinus Tolo, Cs.
- Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 241 K/Pdt/2020, tanggal 24 Februari 2020, dimenangkan oleh Pihak Martinus Tolo, Cs.
- Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor : 937 PK/PDT/2021, tanggal  20 Desember 2021, dimenangkan oleh Pihak Martinus Tolo, Cs.

Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Ende, pihak Keamanan, Camat Kelimutu, Desa Koanara dan pihak Penggugat / Pemohon dan kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi serta penyerahan berita acara oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada Penggugat / Pemohon.

Seluruh rangkaian kegiatan konstatering dan eksekusi berakhir pukul 17.30 wita, dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE. Situasi berjalan dengan aman dan lancar.(HumasPolresEnde)