Aipda Yahya Sampaikan Pesan Kamtibmas Terkait TPPO

Aipda Yahya Sampaikan Pesan Kamtibmas Terkait TPPO

tribratanewsende.com - Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satgas Pencegahan melalui Satuan Binmas Polres Ende, sampaikan pesan Kamtibmas kepada guru, murid serta orang tua / wali di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ende Selatan, Kelurahan Roworena, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Sabtu (10/06/2023).

Satuan Binmas melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Roworena Aipda Yahya Tonu Weni, S.Sos, di hadapan guru, murid serta para orang tua murid dan warga sekitar pada acara pengumuman kelulusan Kelas IX SMP N 2 Ende Selatan, mengajak masyarakat agar membantu Polri dalam memberikan informasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya masing-masing.

Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Kabupaten Ende khususnya para orang tua murid dan masyarakat sekitar tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana prosesnya mulai dengan perekrutan, pengangkutan , penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang hingga dipekerjakan semua itu melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

“Saya berharap bapa mama semua apabila mendengar atau mengetahui akan adanya praktek perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh oknum secara ilegal, saya mohon agar segera dilaporkan ke Polisi, dan untuk diketahui bahwa sistem perekrutan serta prosedurnya itu sudah ada tata caranya”, jelas Aipda Yahya.

Melalui kesempatan itu juga, Aipda Yahya juga menjelaskan bahwa saat ini Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah masuk kategori sangat darurat dimana sudah banyak tenaga kerja ilegal yang direkrut dari NTT mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual bahkan sampai meninggal dunia.

Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat tidak terpengaruh atau terjebak dengan bujuk rayu oknum yang ingin memperkerjakan di dalam atau luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

“Kalau ada yang datang dan ingin merekrut untuk dijadikan tenaga kerja, apalagi dengan janji manis dan tidak sesuai prosedur, segera laporkan ke Polisi, kalau mau menerima cek betul keabsahannya jangan sampai hanya asal saja”, pintanya. (Humas Polres Ende)