Satreskrim Polres Ende Naikkan Status Dari Tahap Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Penerimaan Keuangan RSUD Ende

Satreskrim Polres Ende Naikkan Status Dari Tahap Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Penerimaan Keuangan RSUD Ende

TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende Melaporkan bahwa pada hari ini Senin Tanggal 2 Desember 2024, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan Keuangan RSUD Ende telah dinaikan statusnya dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.
 

Kepada Humas Polres Ende, Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dengan LP/A/05/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT, Tanggal 2 Desember 2024, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Subs Pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" terang Iptu Andre.


"Perlu kami sampaikan bahwa sebelum perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara ditingkat polda NTT (Direktorat Krimsus) pada tanggal 7 November 2022, peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti" Iptu Andre menambahkan. (Humas Polres Ende)