Sat Reskrim Polres Ende Amankan Pelaku Berinisial (PD) Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Ende Amankan Pelaku Berinisial (PD) Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Ende saat tangkap TSK di Kota Baru Kecamatan Maurole

TribrataNewsEnde.com - Tersangka PD merupakan tetangga dari korban ,tersangka melakukan Telah melakukan Persetubuhan terhadap korban yang masih berumur 15 Tahun pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 dibawah kolong deker di Dusun Napundura, Desa Tou Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende, dimana Terlapor mengajak Korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 (lima) kali ditempat yang sama yaitu bertempat dibawah kolong Deker. Senin (14/8/2023) Pukul 13.00 Wita.

Kejadian pertama terjadi pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar jam 19.30 Wita di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.

Kejadian kedua terjadi pada hari rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 19.30 Wita di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.

Kejadian ketiga terjadi pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wita di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.

Kejadian keempat terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wita di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.

Kejadian kelima terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar jam 20.00 Wita di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.

"Atas kejadian tersebut Korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke 18 (delapan belas), Adapun Motif Tersangka untuk Memenuhi hawa nafsunya". Ucap Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y.Kadiaman.S.H.

Atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.Tambahnya.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 13 Agustus 2023 pada pukul 10.30 wita s/d 20.30 wita oleh Tim buser Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman. S.H..(Humas Polres Ende)