Polres Ende Gelar Press Release Perkara Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende gelar Press Release Kasus Tindak Pidana " Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah", bertempat diruang perkara Satreskrim Polres Ende, Senin (10/10/22) pukul 10.15 wita.
Pelaksanaan Press Realese dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Yauri Kadiaman, S.H., serta dihadiri oleh para media baik Media Televisi, Media Cetak maupun Media Online yang ada di Kabupaten Ende.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., dalam jumpa pers menjelaskan, kita telah menetapkan empat tersangka yakni berinisial WDS sebagai sopir, AY sebagai teman AL, AL sebagai sopir sedangkan tersangka UN adalah mantan Karyawan, PT Nirmala Cahaya Agung Ende.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) unit mobil tangki minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 (dua) buah kunci mobil tangki, 1 (satu) lembar STNK Mobil, 2 (dua) buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak tanah dari mobil tangki ke drum atau jeringen.
Selain itu terdapat. 2 (dua) buah konektor, 4 (empat) buah jerigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter, 1 (satu) buah jerigen berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter. 3 (tiga) buah jerigen berukuran 30 liter tanpa isi/kosong dan 3 (tiga) drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter.
Sementara, mengenai kronologi, Kapolres mengisahkan bahwa pada jumat tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 wita tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru.
Kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung Ende, beralamat jalan Kelimutu, Kelutahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Ketika sampai digudang, sudah terdapat tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu digudang. Kemudian setiba di Gudung PT Nirmala, lantas ke empat tersangka menyambung selang konek untuk mengambil minyak solar sebanyak 3 (tiga) drum atau 600 liter solar.
Sementara pada jumat 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.30 wita, tersangka WDS berangkat menuju Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN, warna putih biru.
Kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di Jl. Kelimutu Ende. Sesampainya digudang tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar kejirigen sebanyak 4 (empat) buah atau yang berisi 140 liter.
Kapolres mengatakan terhadap 4 orang tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Dijelaskan Kapolres, bahwa sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Kapolres menyampaikan bahwa terhadap 4 (empat) orang tersangka berinisial AY, WDS, AL dan UN telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 08 Oktober 2022. Tutupnya.(YT18)