Konsumsi Miras Saat Berkendaraan, DG Alias Dani Ditangkap Penyidik Satlantas Polres Ende
TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satlantas Polres Ende terus berkomitmen terhadap Penegakan Hukum dibidang lalulintas sehingga pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Ende melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DG Alias Dani.Tersangka DG Alias Dani ditangkap karena terlibat dalam kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 03.15 wita bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.
Selain mengamankan tersangka inisial DG Alias Dani penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga melakukan penyitan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, 1 (Satu) unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK warna hitam, 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No: 05236713 nomor register EB 4591 AK, nama pemilik Yohanes Mesi dan 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No: 17324114 nomor registrasi EB 2721 AK, nama pemilik Stephanus Teban.
Kasat Lantas Polres Ende IPDA Gusti Komang Astina, S.H yang memimpin langsung penangkapan bersama anggotanya mengatakan tersangka DG Alias Dani ini terlibat peristiwa kecelakaan dikarenakan sebelumnya tersangka mengkonsumsi minuman keras jenis moke kemudian mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK pada saat hendak pulang kerumah tersangka melintas jalan sudirman dan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor Honda supra X EB 2721 AK warna hitam, yang dikendarai oleh Stephanus Teban Alias Stef yang mengakibatkan korban Stephanus Teban Alias Stef meninggal dunia di RSUD Ende.Ucap Kasat Lantas Polres Ende.
"Setelah kita amankan, tersangka inisial DG Alias Dani selanjutnya kita tahan dalam ruang tanahan polres ende untuk selama dua puluh hari kedepan dan tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)". Ucapnya. (HumasPolresEnde).