Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Sat Narkoba Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Sat Narkoba Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende
Kasat Narkoba Polres Ende IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P

TribrataNewsEnde.Com - Satresnarkoba Polres Ende menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (26/7/22) pukul 09.00 wita..

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Ende  IPTU  Gustaf Steven Ndun, S.I.P membenarkan bahwa telah diserahkan satu tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis Ganja kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ende berinsial ZW (24 Th),

Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinsial KCP (21). kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Ende Ema Dian Prihantono,.S.H., M.H.

Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka KCP sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P 21 No : B – 747/ N.3.14/ Enz.1 /07/ 2022 Tanggal 19 Juli 2022,”kata Iptu Gustaf Steven Ndun, S.I.P.

Ia menambahkan, Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Ende dalam keadaan sehat dan lengkap,” tambahnya. (YT18)